Dinsos Gorontalo Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Disabilitas

Sabtu, 18 Juli 2026 19:39 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, GORONTALO – Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya penguatan kebijakan daerah untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, terutama dalam akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak tanpa diskriminasi.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, Sujono Antule, S.E., M.Ec.Dev., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Fundamental Reguler Kemendiktisaintek Tahun 2026 bertajuk “Analisis Hukum Inklusif Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Penyandang Disabilitas di Provinsi Gorontalo dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Sabtu (18/7/2026).

Dalam pemaparannya, Sujono menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

Baca juga:

Suporter Semprotkan APAR di Tribun GBLA, Aksinya Tuai Kecaman

“Penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat non-disabilitas. Mereka memiliki hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya yang dijamin oleh konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut, termasuk hak penyandang disabilitas,” ujar Sujono.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak memperoleh pekerjaan telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut menjadi landasan hukum penting dalam memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses yang setara di dunia kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas turut memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas secara lebih komprehensif.

“Regulasi ini menjadi payung hukum untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh perlindungan serta kesempatan yang setara dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, aksesibilitas, pelayanan publik hingga perlindungan dari diskriminasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sujono menilai bahwa kebijakan daerah perlu diarahkan pada upaya pemberdayaan dan peningkatan kemandirian penyandang disabilitas. Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada bantuan sosial tidak cukup untuk mewujudkan inklusivitas yang berkelanjutan.

“Penyandang disabilitas tidak boleh hanya diposisikan sebagai penerima bantuan sosial. Mereka harus diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pekerjaan, serta kehidupan yang mandiri agar dapat berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan,” tegasnya.

Baca juga:

OJK Sulselbar Dorong Percepatan Akses Keuangan Berbasis Komoditas Lokal Lewat Workshop TPAKD

Dalam kesempatan tersebut, Sujono juga menyoroti pentingnya ketersediaan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan. Ia menilai, sinergi lintas sektor dan komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif di Provinsi Gorontalo.

“Data yang valid, sinergi antarlembaga, dan komitmen bersama menjadi kunci dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Dengan kolaborasi tersebut, kita dapat mewujudkan pembangunan yang benar-benar inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.

FGD tersebut menjadi bagian dari upaya akademik dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam memasuki dunia kerja. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas, sekaligus memperkuat implementasi prinsip hak asasi manusia dalam pembangunan daerah.

Pewarta : Saad Sugai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *