Mahasiswa KKN Tematik II UNG Edukasi Siswa SMPN 3 Satu Atap Kabila Bone tentang Bahaya Narkotika dan Kesadaran Hukum

Rabu, 2 September 2026 06:07 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, BONE BOLANGO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik II Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Desa Botubarani menggelar sosialisasi tentang bahaya narkotika dan kesadaran hukum kepada siswa SMP Negeri 3 Satu Atap Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan bertajuk “Edukasi Narkotika dan Kesadaran Hukum sebagai Upaya Perlindungan Generasi Muda” tersebut digelar sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai risiko penyalahgunaan narkotika sekaligus pentingnya mengenal dan menaati aturan hukum sejak dini.

Sosialisasi diikuti para siswa SMP Negeri 3 Satu Atap Kabila Bone. Materi disampaikan oleh dua mahasiswa KKN Tematik II UNG dari latar belakang keilmuan berbeda, yakni Ramdan dari Jurusan Ilmu Komunikasi dan Arini dari Jurusan Hukum.

Ramdan dalam pemaparannya menjelaskan mengenai pengertian dan jenis narkotika, dampak penyalahgunaan terhadap individu, keluarga, serta lingkungan sosial. Ia juga mengingatkan siswa agar mampu mengenali berbagai bentuk pengaruh negatif dan memiliki keberanian untuk menolak ajakan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:

Hoaks Sweeping Mahasiswa Hebohkan Makassar, Polrestabes: Itu Ulah Provokator!

“Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri. Generasi muda perlu memiliki pengetahuan dan keberanian untuk menjauhi narkotika serta memilih lingkungan pergaulan yang dapat memberikan pengaruh positif,” ujar Ramdan.

Sementara itu, Arini memberikan materi dari perspektif hukum. Ia menjelaskan ketentuan hukum yang berkaitan dengan narkotika serta konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurut Arini, pemahaman hukum diperlukan agar pelajar tidak hanya mengetahui dampak narkotika dari aspek kesehatan dan sosial, tetapi juga memahami risiko hukum dari penyalahgunaan dan peredarannya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif. Selain menerima materi, siswa diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para pemateri dalam sesi diskusi. Interaksi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman siswa mengenai bahaya narkotika dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Mahasiswa KKN Tematik II UNG Desa Botubarani berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan sekaligus menjadi langkah preventif bagi pelajar dalam menghadapi berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:

Demi Kenyamanan Berbelanja, Pemkot Gorontalo Tertibkan Pedagang di Luar Pasar

Melalui edukasi tersebut, siswa diharapkan mampu menjaga diri, membangun pergaulan yang positif, serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sekaligus ruang bagi mahasiswa KKN Tematik II UNG untuk mengimplementasikan pengetahuan akademik melalui kegiatan edukatif yang menyasar kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda.

Pewarta : Saad Sugai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *