Penganiayaan Berujung Kematian, Bripda Pirman Resmi Dipecat, 3 Anggota Lainnya Disanksi

Minggu, 1 Maret 2026 23:44 WITA | Lukman Hakim

INFOO24JAM,- SULSEL– Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bripda Pirman yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP (19), hingga meninggal dunia. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bripda Pirman resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026). Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, didampingi Wakil Ketua AKBP H. Ridwan, SH dan Kompol Kuswanto.

Dalam persidangan, Bripda Pirman hadir mengenakan seragam dinas lengkap dengan emblem Ditsamapta di bahu kanan. Ia tampak tenang mendengarkan pembacaan fakta persidangan dan hanya sesekali menunduk saat amar putusan dibacakan.

“Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Zulham saat membacakan putusan.

Baca juga:

Sosialisasi Aplikasi Si-Besi di FIS: Sinergi Menuju Layanan Beasiswa yang Transparan dan Akuntabel

Dengan putusan tersebut, Bripda Pirman menjadi anggota pertama di lingkungan Polda Sulsel yang dipecat pada tahun 2026.

Tak hanya pelaku utama, tiga anggota lainnya juga dijatuhi sanksi karena terbukti menutup-nutupi peristiwa penganiayaan tersebut.

Bripda Muhammad Apriyan Maulidan (MA) dijatuhi sanksi paling berat di antara ketiganya, yakni demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Ia dinilai berada di lokasi kejadian, menyaksikan langsung penganiayaan, namun tidak melakukan pencegahan. Bahkan, ia disebut memerintahkan anggota lain untuk membersihkan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sanksi etika berupa perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sanksi administratif berupa patsus 30 hari dan mutasi demosi selama delapan tahun,” jelas Zulham.

Sementara itu, Bripda Muh Reynaldi Sahnas (MR) dan Bripda Muh Fathur Anugrah (MF) masing-masing dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari. Keduanya dinilai terlibat dalam penghilangan barang bukti dan tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan.

Menurut Zulham, Bripda Fathur membersihkan bercak darah atas perintah MA, sedangkan Bripda Reynaldi menyaksikan tindakan tersebut namun tidak berani melarang atau melapor.

“Mereka mengaku berada di bawah tekanan dan takut terhadap pelaku utama,” ungkap Zulham.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 huruf O dan Q Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Baca juga:

Wagub Sulsel: Perempuan Harus Berdaya, Mandiri dan Berdaulat di Ruang Publik

Polda Sulsel memastikan proses penegakan disiplin tidak berhenti pada pelaku dan anggota yang terlibat langsung. Sidang pengawasan melekat (Waskat) terhadap atasan di satuan tersebut, termasuk Danton, Pengawas, dan Danki, dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/3/2026).

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam menindak tegas setiap pelanggaran, khususnya yang mencederai nilai kemanusiaan dan profesionalisme di tubuh Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *