Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

Infoo24jam,-Makassar – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Wasekum Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Gowa Raya, Marlo, secara tegas mengkritisi kasus tersebut dan mendesak penegakan hukum yang transparan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya berhasil mengungkap aktivitas jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi di wilayah Makassar dan Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial BI (Baim), ML (Mile), dan HD (Hadi), Jum’at Malam (24 April 2026).
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda hasil pengembangan penyelidikan. ML diamankan di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa, sementara HD ditangkap di kawasan TPA Antang saat diduga tengah melakukan transaksi ilegal.

Yang mengejutkan, para pelaku diduga memanfaatkan kendaraan operasional berupa mobil sampah milik Pemerintah Kota Makassar untuk melangsir BBM subsidi. Temuan ini memperkuat indikasi adanya praktik terorganisir dalam penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Marlo menilai dugaan keterlibatan jaringan mafia Minyak dan Gas (Migas), serta penggunaan fasilitas pemerintah (Mobil Sampah ) dalam aktivitas ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Jika benar ada keterlibatan Mafia BBM dengan menggunaan kendaraan milik pemerintah, ini adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas negara dan Penyalah gunaan jabatan atau wewenang yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Waliko Makassar dan Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas secara transparan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Wali Kota Makassar untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan operasional, khususnya mobil sampah yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. HMI, kata dia, akan terus mengawal kasus ini baik di Polda Sulsel maupun di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Marlo, distribusi BBM bersubsidi harus sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap penyimpangan atau penimbunan BBM jenis Solar yang diduga melibatkan PT. Bintang Terang 89 dan menggunakan fasilitas negara, harus ditindak dengan tegas.
“Kami menilai dugaan keterlibatan PT Bintang terang 89 serta tertangkapnya pelangsir yang menggunakan mobil operasional milik pemkot makassar merupakan indikasi kuat adanya mafia BBM yang terorganisir dan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Jika benar, ini merupakan tindakan sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Marlo.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir, mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa para terduga pelaku sempat dipulangkan sementara sebagai bagian dari prosedur sebelum penetapan status hukum.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Pada Senin (27/04), pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dan penetapan tersangka disertai penahanan akan segera dilakukan karena alat bukti sudah dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil tangki berwarna biru-putih milik HD yang diduga digunakan dalam distribusi BBM ilegal.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.