Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, GORONTALO — Leaders Institute bekerja sama dengan Hijrah Lahaling & Partners menggelar Diskusi Internal bertema “Pembaruan KUHP & KUHAP Baru” pada Minggu, 11 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai, bertempat di Rumah Makan Mama Fita.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, Dr. Arhijayati Rahim, S.H., M.H. dan Dr. Kingdom Makkulawuzar, S.Hi., M.H., dengan Dr. Hijrah Lahaling, S.Hi., M.H. sebagai moderator. Para narasumber membahas secara komprehensif arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk implikasi yuridis dan praktisnya dalam sistem peradilan pidana.
Mengusung adagium hukum “Ignorantia excusatur non juris sed facti”—ketidaktahuan terhadap fakta dapat dimaafkan, namun ketidaktahuan terhadap hukum tidak—diskusi ini menjadi ruang refleksi kritis atas pentingnya pemahaman hukum yang memadai di tengah perubahan regulasi pidana nasional.
Pembaruan hukum pidana dipandang sebagai persoalan masa depan keadilan. Melalui diskusi internal terbatas ini, penyelenggara menegaskan komitmennya untuk memahami secara kritis KUHP dan KUHAP baru sebagai fondasi pendampingan hukum yang berpihak pada hak asasi manusia serta menjunjung tinggi prinsip keadilan prosedural.
Diskusi ini diperuntukkan bagi kalangan internal dan jejaring Leaders Institute serta Hijrah Lahaling & Partners, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Forum ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas analisis hukum sekaligus membangun perspektif yang konstruktif dalam menyikapi pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Leaders Institute dan Hijrah Lahaling & Partners dalam mendorong literasi hukum dan penguatan kualitas praktik hukum yang berkeadilan.