Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Bekasi – Aksi premanisme berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali meresahkan warga Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, seorang pria diduga memaksa pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, untuk memberikan THR dengan dalih retribusi keamanan.
Kasus ini mencuat setelah seorang pedagang mengunggah keluhannya melalui akun TikTok @hany_9248, yang langsung ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam unggahannya, pedagang tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp 200.000 oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Bekasi.
“Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, ini apa benar ada penarikan THR katanya dari Pemda Bekasi? Tolong pak, kasihan pedagang, satu kios Rp 200 ribu, mana sambil mabuk mintanya. Lokasi Pasar Induk Cibitung,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Dalam video yang viral, tampak seorang pria mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan kuitansi kepada seorang pria bernama Agus Sodri. Kuitansi tersebut mencantumkan alasan ‘retribusi keamanan’ sebesar Rp 200.000. Tak hanya itu, pria tersebut juga mengatasnamakan Pemda saat meminta uang.
“Pemda retribusi keamanan sama retribusi,” ujar pria berbaju ASN dalam video tersebut.
Menurut pengakuan sang pedagang, praktik pungutan ini bukan hal baru dan sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Namun, ia baru berani mempublikasikan hal ini setelah Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat boleh merekam dan melaporkan aksi pemalakan oleh oknum tertentu.
“Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat. Tapi setelah kemarin Pak Dedi Mulyadi menyatakan kita boleh videokan anggota ormas yang melakukan pungli, saya baru berani,” ujarnya.
Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengeluarkan larangan bagi ormas untuk meminta THR kepada pedagang, pengusaha, hingga pemerintah. Ia bahkan menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan praktik serupa akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Namun, bagi para pedagang, praktik ini sulit ditolak karena ada ancaman dan intimidasi dari para pelaku.
“Kalau menolak, ada risiko. Biasanya kami diancam dan diintimidasi. Mohon bantuan Pak Gubernur, tolong ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung dibereskan. Kami keberatan harus membayar Rp 200.000 per lapak,” lanjut pedagang tersebut.
Setelah viral di media sosial, unggahan ini menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak yang mengecam aksi pemerasan ini dan mendukung langkah tegas pemerintah dalam menindak pelaku.
“Sebentar lagi dapat THR baju oranye,” tulis seorang netizen, merujuk pada seragam tahanan.
Ada pula yang membagikan pengalaman serupa. “Saya pernah mengalami hal yang sama. Mereka mengaku dari Pemda, tapi setelah saya cek, ternyata bukan. Kita harus berani menolak,” ujar netizen lainnya.
Sementara itu, beberapa netizen menyoroti potensi keuntungan yang didapat dari praktik ini. “Kalau 200 ribu dikali 100 kios, sudah 20 juta. Kalau ada 20 ormas, tiap kios bisa kena 4 juta. Ini bisnis THR,” tulis seorang pengguna X.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik dan menambah tekanan bagi pemerintah daerah untuk segera menindak tegas aksi-aksi premanisme yang merugikan masyarakat. Keputusan Gubernur Dedi Mulyadi dalam menindak tegas praktik pungli ini pun diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas pungutan liar yang meresahkan rakyat.