Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku yang diamankan adalah MARU (22), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo; MFL (26), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado; serta RI (22), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kota Gorontalo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MARU dalam sebuah kamar kos pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat diamankan, MARU kedapatan memegang satu sachet plastik klip yang diduga berisi sabu,” ujar AKP Dimas.
Dari hasil interogasi, MARU mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari MFL. Tim Opsnal pun bergerak cepat menuju lokasi MFL dan berhasil menemukan 18 sachet sabu yang disembunyikan di dalam bantal. MFL mengaku sudah menjual sebagian barang tersebut kepada RI.
Berdasarkan informasi dari MFL, tim kembali melakukan penelusuran dan akhirnya mengamankan RI di kediamannya dengan barang bukti satu sachet plastik klip yang diduga berisi sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 20 sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu, bersama tiga pelaku,” tambah AKP Dimas.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti pun akan dikirim ke BPOM guna menjalani serangkaian uji laboratorium.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” tutup AKP Dimas.