Temukan Ponsel di Jalan, Wanita 49 Tahun Diamankan Resmob Polda Sulsel

Rabu, 10 Desember 2025 10:22 WITA | Lukman Hakim

INFOO24JAM,-MAKASSAR — Unit Satu Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang wanita berinisial H (49) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel milik warga di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 02.40 Wita.Peristiwa bermula saat korban singgah di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX.

Setibanya di lokasi, korban meletakkan ponselnya di bagian dasbor motor. Namun, setelah membeli rokok dan kembali ke kendaraannya, korban mendapati ponsel tersebut telah hilang.

Mendapat laporan dari korban, Unit Satu Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo.

Dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Satu Resmob Polda Sulsel, IPTU Dendi Eriyan, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang beristirahat.

Dalam keterangannya, IPTU Dendi Eriyan menyampaikan bahwa terduga pelaku mengaku menemukan ponsel tersebut dalam kondisi terjatuh di jalan.

Baca juga:

Festival 17 Agustus di Desa Bontosunggu Semarakkan Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

Ponsel itu kemudian dibawa pulang sebelum akhirnya dibawa ke jasa servis untuk dilakukan reset.

“Terduga pelaku mengaku menemukan ponsel di jalan, lalu membawanya pulang dan sempat hendak melakukan reset di tempat servis,” ujar IPTU Dendi Eriyan.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit ponsel Redmi warna biru sebagai barang bukti.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Tanah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Perempuan di Garda Depan Perubahan: FAMM Indonesia dan Leaders Institute Gelar Diskusi Hari Perempuan Internasional 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *