Nenek 75 Tahun di Makassar Terlantar, Empat Anak Ditahan Karena Sengketa Warisan

Rabu, 16 Juli 2025 04:13 WITA | Lukman Hakim

INFOO24JAM,ID- MAKASSAR – Seorang nenek, Supatma (75) terlantar dan terbaring lemah di tempat tidur di rumah semi permanennya di Jalan Teuku Umar 13, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar akibat anak dan menantunya ditahan.

Sejak 27 Mei 2025, tiga anak kandung dan satu menantunya ditahan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar akibat kasus sengketa hak waris yang berkepanjangan.

Diantaranya Dedy Syamsuddin (48) bersama istrinya Yuliati (45), serta dua saudara perempuan Dedy, yakni Melyana (44) dan Mulyana (42).

Akibat penahanan tersebut, empat anak dari pasangan Deddy dan Yuliati kini terlantar. Sementara Supatma sakit dan kini hanya ditemani seorang cucu, Nur Aini Rasmania Putri (16), yang masih duduk di bangku SMA.

“Sudah ada dua bulan. Biasa saya masak nasi. Kalau saya pergi sekolah sendiri nenek. Saya baru masuk SMA di Sinassara SMA Datri. Semenjak diambil (ditahan) mama, saya sendiri yang merawat nenek,” ucap Nur Aini, Rabu (16/07/2025).

Gadis remaja itu mengaku bahwa harus menjalani hari-hari yang sepi dan berat tanpa kehadiran orang tuanya. Ia berharap ada rasa kemanusiaan yang bisa menyentuh hati aparat penegak hukum.

“Ituji, sepi rumah. Saya harap ada sisi kemanusiaan. Ditangguhkan orang tua. Dulu orang tua yang mandi nenek, sekarang tinggal saya sendiri,” ucapnya.

Kondisi keluarga ini juga turut menjadi perhatian oleh kerabat jauh Supatma, Syamsiah (51) yang sesekali datang membantu.

Ia mengungkapkan bahwa makanan untuk Supatma sangat tergantung pada siapa yang sempat datang dan berbuat baik padanya.

Biasanya ia membawa bubur jika sempat, namun kalau tidak, nenek itu hanya mengonsumsi kue atau mie instan saja.

Baca juga:

Mahasiswa KKN UNG Gelar Pelatihan Pertanian Berkelanjutan di Desa Toluwaya

“Begitu, kue kadang-kadang bubur. Kalau saya sempat lagi datang lihat, ku bawakan bubur. Kalau tidak, kasian, mie saja dia makan,” ujarnya.

Syamsiah menyampaikan bahwa di rumah tersebut kini hanya ada sang nenek dan cucunya yang masih sekolah dan sangat prihatin dengan kondisinya, ia berharap ada keadilan yang berpihak kepada keluarga tersebut.

Menurutnya, Supatma tidak bisa berbuat apa-apa dalam keadaannya yang sakit dan hanya terbaring dan berharap agar hati hakim dapat luluh melihat situasi yang terjadi, dan mempertimbangkan kemungkinan penangguhan penahanan terhadap empat anggota keluarga yang ditahan.

Syamsiah menuturkan bahwa selama ini Muliana dan Yuliati menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, termasuk untuk kebutuhan nenek Supatma tersebut.

Sejak mereka ditahan, kata Syamsiah, tak ada lagi yang mencari nafkah. Ia pun harus mencuri-curi waktu agar bisa menjenguk nenek Supatma.

“Harapan saya kalau saya mudah-mudahan ada keadilan untuk ini orang tua, kasihan bagaimana mi. Kita lihat sendiri keadaannya tidak bisa buat apa-apa,” ujar Syamsiah.

Kuasa hukum para terdakwa, Sya’ban Sartono menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa tanah warisan yang tak kunjung usai. Keempat terdakwa dikatakan hanya ingin mempertahankan hak mereka sebagai ahli waris.

“Mulanya ini adalah terkait sengketa hak dalam hak waris. Kemudian tiba-tiba ada omnya dari keempat terdakwa ini menjual tanah tersebut. Karena mereka melihat ada pembangunan pondasi, mereka cegat,” jelasnya.

Baca juga:

Segarkan Struktur Kelurahan, Munafri-Aliyah Tunjukkan Komitmen Soliditas Tim

Menurutnya, dalam insiden tersebut terjadi pengrusakan pondasi yang sedang dibangun dan terekam video hingga akhirnya dilaporkan kepihak kepolisian.

“Laporannya di 2021. Kasusnya kemudian tiba-tiba hening. Di 2025 dipanggil untuk diperiksa, dan langsung dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan. Saat itu langsung ditahan. Mereka kaget, trauma. Bahkan Muliana pingsan dan tetap dipaksa dipapah masuk mobil tahanan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kasus tersebut ada kejanggalan dalam proses hukum. Menurutnya, permasalahan yang seharusnya masuk ranah perdata dipaksakan menjadi pidana.

“Kami melihat ini ada sesuatu yang diduga kuat dipaksakan. Karena kasus ini kaitannya dengan kewarisan. Cuman ini dipaksakan, dilarikan ke pidana,” tambahnya.

Terkait kondisi nenek Supatma, kata Sya’ban pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan atas dasar kemanusiaan. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pengadilan.

“Kami sudah meminta bahkan beberapa kali dan berulang kali di pengadilan untuk ditangguhkan atau dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Menimbang bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, ada nyawa yang harus diselamatkan, maka kita minta keadilan,” tuturnya.

Ia menyinggung adanya kasus lain seperti seorang pemilik usaha skincare yang mendapat penangguhan penahanan demi alasan keluarga.

Menurutnya, seharusnya dalam kasus ini pun hakim dapat mempertimbangkan azas kemanusiaan.

“Kalau kita melihat dari segi keadilan, harusnya karena pertimbangan kemanusiaan. Nenek ini tidak punya sandaran lain kecuali anaknya,’ tutupnya. (Irwan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *