Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID – Para dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Provinsi mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 20.00 WITA.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Forum Dosen P3K, Moh. Nor Afandi, dan menjadi wadah diskusi serta aspirasi terkait berbagai isu penting yang dihadapi dosen P3K. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah usulan strategis disampaikan untuk memperjuangkan hak dan pengembangan karier dosen P3K ke depan.
Salah satu poin yang disoroti adalah pemberian tugas belajar bagi dosen yang sudah menempuh pendidikan lanjutan sebelum ditetapkan sebagai P3K. Para peserta berharap ada regulasi yang mengakomodasi pengajuan tugas belajar bagi dosen yang berada pada kondisi tersebut.
Selain itu, turut diusulkan agar dosen P3K dapat mengajukan Sertifikasi Dosen (Serdos). Pasalnya, beberapa dosen P3K saat ini sudah memenuhi syarat administratif, termasuk masa kerja minimal dua tahun. Namun, belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur hal ini menyebabkan mereka belum bisa mengikuti proses serdos.
Isu lain yang mencuat dalam rapat yakni terkait pencantuman gelar akademik bagi dosen P3K yang telah menyelesaikan pendidikan doktoral, namun masih berada dalam formasi jabatan Asisten Ahli. Peserta menyampaikan perlunya penyesuaian aturan agar gelar doktor tetap dapat dicantumkan secara resmi, sebagaimana berlaku bagi PNS.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi dosen P3K dalam sistem pendidikan tinggi serta mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.