Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (17/5) dini hari sekitar pukul 04.45 WITA, di Jalan Pangeran Hidayat, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jalan Dia Susun (JDS), Kota Gorontalo.
Korban diketahui bernama Riski Nadu (25), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi DM 2769 JU.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Octalya Saka, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., korban menabrak sebuah dump truk pengangkut sampah dengan nomor polisi DM 8374 AD yang sedang terparkir di lokasi kejadian.
“Akibat tabrakan tersebut, pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar AKP Octa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, termasuk memperhatikan kecepatan, jarak aman, serta kondisi lalu lintas. Selain itu, pengendara diingatkan agar tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.