Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, GORONTALO – Aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector kembali terjadi. Kali ini, seorang jurnalis di Kabupaten Boalemo, Yusuf, menjadi korban. Sepeda motor miliknya ditarik paksa oleh sekelompok oknum debt collector pada Sabtu (29/11/2025), yang dilakukan tanpa prosedur resmi, disertai intimidasi, serta terjadi saat Yusuf sedang menjalankan tugas peliputan.
Kejadian bermula ketika Yusuf yang berasal dari Kabupaten Pohuwato tengah menuju ke Kecamatan Wonosari, Boalemo, bersama temannya yang juga hendak ke Kecamatan Paguyaman yang berdekatan dengan Wonosari. Sesampainya di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, kendaraan mereka dihentikan oleh seorang pria yang mengaku sebagai debt collector dari FIF Tilamuta.
Yusuf diminta untuk menepi dan, tanpa rasa curiga, ia menghentikan sepeda motornya. Setelah menepi, pria tersebut mengklaim bahwa sepeda motor Yusuf bermasalah di kantor FIF. “Kunci motor saya diambil, dan dia bilang motor ini ada masalah di kantor,” ujar Yusuf. Tidak lama setelah itu, dua orang lainnya yang mengaku sebagai rekan pria tersebut datang.
Yusuf kemudian mencoba meminta penjelasan mengenai masalah yang dimaksud. Menurut pengetahuannya, ia tidak memiliki urusan dengan lembaga pembiayaan FIF, dan sepeda motor yang ia kendarai telah lunas dan memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Yusuf juga mengakui bahwa BPKB motor tersebut pernah dipinjam oleh temannya yang membutuhkan bantuan, namun ia memastikan BPKB tersebut tidak diagunkan pada lembaga pembiayaan.
“Saya tidak tahu apa-apa soal tunggakan yang katanya sudah tiga bulan, dan itu bukan di FIF, sementara yang datang menahan motor saya mengaku debt collector FIF Tilamuta,” jelas Yusuf.
Selama proses penarikan kendaraan, Yusuf mengaku tidak menerima penjelasan terkait identitas oknum debt collector maupun dokumen resmi terkait dengan tunggakan yang dimaksud. Sebaliknya, ia malah dipaksa untuk menandatangani berkas yang berisi pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.
Yusuf menegaskan bahwa ia berkali-kali menolak untuk menandatangani surat tersebut. “Saya menahan selama dua jam dan tidak mau menandatangani,” kata Yusuf, menceritakan intimidasi yang diterimanya agar mau menandatangani surat penyerahan sepeda motor.
Dengan semakin sore dan adanya janji pertemuan dengan narasumber yang mendesak, Yusuf akhirnya terpaksa menandatangani sejumlah berkas yang disodorkan oknum debt collector tersebut. “Situasinya sudah tidak kondusif lagi, jadi saya terpaksa tanda tangan,” ungkap Yusuf, yang belakangan mengetahui bahwa oknum debt collector tersebut berinisial RP.
Yusuf merasa keberatan karena proses penarikan kendaraan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, penarikan kendaraan yang masih dalam pembiayaan seharusnya hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur. Selain itu, penagih utang wajib menunjukkan surat tugas, identitas, serta dokumen pembiayaan yang sah.
“Saya berharap ada kejelasan, karena ini merugikan saya sebagai pekerja lapangan. Sepeda motor adalah alat utama saya bekerja,” jelas Yusuf.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut.