Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

MAKASAAR, INFOO24JAM – Polrestabes Makassar Musnahkan 10 kilogram sabu, 10.456 pil mephedrone dan ganja 2 kilogram di depan Polrestabes Kota Makassar.
10 kg sabu ini sudah disisihkan 200 gram untuk maju ke pengadilan, sehingga tinggal sisa 9,8 kg dan 10.465 butir pil mephedrone dan 2 kg Ganja,” ungkap Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (31/07/2025).
Kapolrestabes mengatakan bahwa pelaku dari barang bukti yang didapatkan, polisi meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Ini didapatkan dari lima orang tersangka dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 10 kg sabu dan 11.554 butir,” ungkapnya.
Pemberantasan Narkoba tersebut diatur dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 75 huruf K dan pasal 91 untuk melakukan pemusnahan barang bukti setelah dilakukan pengungkapan dan proses dari peradilan.
“Ini bukti komitmen kita mendukung program Bapak Presiden sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, juga Bapak Kapolda yang memang harus diberantas secara terus-menerus sampai kita mendapatkan pendidikan sebagai negara yang bebas narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes menuturkan bahwa apabila barang bukti tersebut dinominalkan sekitar 16 milyar.
“Untuk narkotikanya sendiri, ini nilainya sebanyak kurang lebih 16 miliar rupiah,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.(Irwan)