Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

Pihak kepolisian mengakhiri pelarian pelaku penculikan dan pemerkosaan anak perempuan berusia 12 tahun inisial T yang terjadi di Kecamatan Menggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/4/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku bernama Khalil Gibran (37) di tembak saat hendak di tangkap
Tim jatanras Polrestabes Makassar terpaksa melumpuhkan Pelaku yang bekerja sebagai karyawan rumah makan itu lantaran mencoba untuk lari dan melawan saat hendak di tangkap
Pelaku yang dikenal memiliki istri dan 2 orang anak itu nekat melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang sedang berjualan di kawasan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (10/4/2025)
“Ini tindakan bejat dan sungguh sangat biadab,pelaku kita ancam hukuman 15 tahun penjara,kita kenakan pasal berlapis,pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak ,” ujar Kombes Pol Arya
Kata arya,selain mengamankan beberapa barang bukti,Pelaku yang bernama khalil Gibran juga mengakui dirinya perna melakukan tindak bejat kapada anjing peliharaanya sendiri
“ Beberapa barang bukti yang kita temukan pada saat penangkapan ada lakban, ada sutra (pelumas)dan baju yang digunakan untuk menyumbat mulut korban, Pelaku juga mengaku pernah menyetubuhi anjing. Anjing peliharaannya sendiri,” Terang Arya
Pelaku yang terlihat duduk diatas kursi roda sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara untuk selanjutnya ditahan di Mapolrestabes Makassar.Polisi juga masih mencari tahu apakah ada korban lain di wilayah tersebut
Sementara itu kondisi korban diketahui sangat lemah sehingga harus menjalani perawatan dirumah sakit. Korban juga telah melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Makassar dan telah di Visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Kondisi korban sekarang ini sangat lemah dan kami tadi langsung bawa kerumah sakit untuk di opname, pemeriksaan semua badannya, semua sampai kepalanya juga mau di scan karena akibat benturan. Kalau traumanya pasti UPTD yang tangani langsung,” pungkas Makmur
Sebelumnya diberitakan bahwa pelaku beraksi dengan modus menjanjikan korban akan diberikan beras dan baju baru jika ikut dengan pelaku ke sebuah kamar kontrakannya, yang berada di Jalan Batua Raya, Makassa
peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Batua Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggal, Makassar pada Jumat (11/04) kemarin. Korban berhasil kabur dan ditemukan di Jalan Hertasning, Makassar.
“Korban disekap dua hari satu malam, di hertasning (ditemukan), di Hertasning juga (korban tinggal) tapi di dekat todoppuli,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur kepada awak media, Sabtu (12/04) malam.