Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

Dalam waktu kurang dari satu jam, Polsek Kota Utara yang didukung oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian, S.I.K., mengonfirmasi bahwa Polsek Kota Utara dan Tim Rajawali telah menangkap seorang lelaki berinisial IH (24) yang merupakan warga Kecamatan Sipatana. IH diduga melakukan penganiayaan terhadap IM (32).

Menurut AKP Akmal, setelah menerima laporan melalui call center Polresta Gorontalo Kota, Polsek Kota Utara segera berkoordinasi dengan Tim Rajawali untuk mendatangi lokasi kejadian (TKP). Hasil interogasi menunjukkan bahwa IH adalah pelaku penganiayaan.
“IH yang saat itu berada di bawah pengaruh miras melihat IM dan, karena dendam atas penarikan sepeda motor miliknya oleh IM, langsung melakukan penganiayaan dengan mengarahkan pisau ke arah IM. Akibatnya, IM mengalami luka di bagian lengan kiri,” jelas AKP Akmal.
Lebih lanjut, AKP Akmal menyatakan bahwa setelah melakukan penganiayaan, IH menyerahkan diri kepada salah satu personel Polri dan kemudian diamankan oleh Polsek Kota Utara dan Tim Rajawali.
Saat ini, IH dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban sedang menjalani perawatan jalan.