Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

GOWA, INFOO24JAM – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni 2025.
Sebanyak 48 orang pelaku diamankan dalam operasi ini, termasuk 8 target operasi (TO).
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa dari total tersangka, 44 orang adalah pria dan 4 orang wanita. Delapan di antaranya merupakan TO berinisial IK (20), HF (39), BD (27), WY (27), AP (38), SR (43), HR (27), dan WW (41), sementara sisanya merupakan pelaku non-TO.
“Operasi berlangsung selama 19 hari dan berhasil mengungkap 29 kasus. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gowa,” kata AKBP Aldy Sulaiman dalam konferensi pers, Senin (30/06/2025) malam.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 158 gram sabu-sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp252,8 juta.
Menurut Aldy Sulaiman, jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 806.120 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Terkait jeratan hukum, para pelaku disangkakan melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 115 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1. Hukuman maksimal bagi para pengedar bisa mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gowa, Iptu Syarifuddin, mengungkapkan kebanggaannya atas kinerja tim yang berhasil membawa Polres Gowa menempati peringkat kedua dalam capaian operasi, setelah Polrestabes Makassar.
“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa kepada rekan-rekan satuan res narkoba Polres Gowa,kami tegaskan tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan narkoba, apalagi kepada para bandar.,” Tegasnya
Ia pun menegaskan komitmen jajaran polres gowa dan anggotanya untuk terus membersihkan Gowa dari ancaman narkotika
(Reporter: Irwan | Redaksi: Infoo24jam)