Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pencurian handphone yang terjadi pada 30 April 2025 di sebuah rumah makan di Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IM. Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone saat sedang melaksanakan salat. Ia meninggalkan HP-nya di atas meja, namun saat kembali, perangkat tersebut sudah tidak ada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan bukti awal, kecurigaan mengarah kepada seorang pria berinisial HU (59), yang diketahui sebagai karyawan di rumah makan tersebut.
“Pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.20 WITA, tim kami mengamankan HU di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy S21 Ultra,” ungkap AKP Akmal.
Lebih lanjut, AKP Akmal menjelaskan bahwa setelah kejadian, korban sempat mencari HP-nya di sekitar rumah makan dan mencoba menghubungi nomor tersebut. Namun, panggilan tidak dijawab, dan tak lama kemudian nomor tersebut dinonaktifkan. Korban juga bertanya kepada pengunjung dan karyawan, termasuk HU, yang saat itu mengaku tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.
“Menurut pengakuannya, HU memang berniat memiliki handphone tersebut. Ia berpura-pura tidak tahu saat ditanya, lalu mereset perangkat dan menggunakannya untuk keperluan pribadi,” terang AKP Akmal.
Saat ini, HU beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.