Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota telah menahan dua pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandung mereka masing-masing. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

Kasus pertama terungkap melalui laporan yang diterima Polresta pada 22 April 2025. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan berlanjut hingga kini.
Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual, serta asesmen psikologis yang mengungkap dampak traumatis yang dialami korban.
Kasus kedua dilaporkan pada 29 November 2024, melibatkan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang juga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya. Diduga, perbuatan keji ini telah dimulai saat korban masih di tingkat dasar dan berlanjut hingga saat ini.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menegaskan bahwa kedua kasus ini ditangani dengan sangat serius. Prioritas utama adalah memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku dihukum setimpal. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari pihak berwenang.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan berjalan transparan dan adil,” kata Kombes Pol Ade Permana.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5.000.000.000. Karena pelaku adalah orang tua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga dari ketentuan tersebut.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kasus serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Penahanan kedua pelaku diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan tindakan keji terhadap anak. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan : Saad Lintang Wardana