Kabar Gembira! LMKN Tegaskan, Hiburan Rakyat 17 Agustus Tak Dipungut Royalti

Jumat, 15 Agustus 2025 15:31 WITA | Lukman Hakim

INFOO24JAM.ID,-JAKARTA – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa seluruh acara hiburan rakyat dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak akan dikenakan pungutan royalti.

Ia menjelaskan, lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun lagu kebangsaan lain yang digunakan sesuai ketentuan Undang-Undang masuk kategori domain publik.

“Seluruh masyarakat bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, acara hiburan rakyat yang sifatnya nonkomersial, termasuk lomba dan panggung perayaan 17 Agustus, tidak dikenakan pungutan royalti. Masyarakat bebas menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu-lagu yang telah menjadi domain publik,” tegas Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, di Jakarta, Jumat (15/08/2025).

Penegasan ini merujuk Pasal 43 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut penggunaan lagu kebangsaan termasuk fair use. LMKN sendiri, sesuai amanat Pasal 89 UU Hak Cipta, hanya menarik dan menghimpun royalti dari penggunaan musik bersifat komersial, lalu mendistribusikannya kepada pencipta, performer, dan produser rekaman suara

Aturan teknis penarikan royalti ini juga diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dan diperjelas lewat Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, termasuk pembukaan LMKN daerah, pengetatan evaluasi LMK, serta penurunan alokasi dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8% dari hasil penarikan royalti

Baca juga:

Anggota DPRD Tuban Terekam Asyik Ngevape Saat Rapat Paripurna, Ketua DPRD: Kami Akan Panggil yang Bersangkutan

Andi Mulhaman Tambolotutu, mengakui capaian penarikan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan. Salah satu kendalanya adalah keraguan pelaku usaha terhadap transparansi distribusi royalti

Untuk itu, periode 2025–2028, LMKN memprioritaskan transformasi digital mulai dari pendataan penggunaan lagu hingga validasi data pencipta, performer, dan produser.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mempercepat distribusi royalti.

Baca juga:

Akhir Proses Demokrasi: KPU Gorut Plenokan Penetapan Kepala Daerah Terpilih

“Kami menghimbau para pengguna musik komersial untuk tetap menghormati hak para pencipta dan pemegang hak terkait. Transparansi dan digitalisasi akan menjadi kunci perbaikan ke depan,” tutup Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *