Terjerat Utang, Pemuda di Gorontalo Nekat Curi Uang WNA di Hotel Tempatnya Bekerja

Minggu, 6 April 2025 10:13 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial RH (19), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Kota Timur. RH terbukti mencuri uang milik warga negara asing (WNA) yang menginap di salah satu hotel di Kota Gorontalo, tempat dirinya bekerja.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak 2 April 2025 dan kini RH dititipkan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.

Baca juga:

Insiden di Karnaval Sound Horeg, Peserta Terjatuh Setelah Tersangkut Kabel Listrik

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah dua kali melakukan pencurian terhadap tamu hotel. Aksi ini dilakukan karena yang bersangkutan mengaku terlilit utang,” ujar AKP Akmal, Jumat (5/4/2025).

RH diketahui mengambil uang dari dalam kotak penyimpanan (safe deposit box) milik korban dengan menggunakan kunci duplikat. Uang hasil curiannya itu kemudian disembunyikan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Dungingi.

Baca juga:

Viral! Pengendara Kena Denda Rp 800 Ribu karena Pakai Kartu E-Toll Berbeda

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *