Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Seorang pemuda berinisial RH (19), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Kota Timur. RH terbukti mencuri uang milik warga negara asing (WNA) yang menginap di salah satu hotel di Kota Gorontalo, tempat dirinya bekerja.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak 2 April 2025 dan kini RH dititipkan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah dua kali melakukan pencurian terhadap tamu hotel. Aksi ini dilakukan karena yang bersangkutan mengaku terlilit utang,” ujar AKP Akmal, Jumat (5/4/2025).
RH diketahui mengambil uang dari dalam kotak penyimpanan (safe deposit box) milik korban dengan menggunakan kunci duplikat. Uang hasil curiannya itu kemudian disembunyikan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Dungingi.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.