Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Gorontalo Kota, Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah MARU (22) dari Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo; MFL (26) dari Kecamatan Wanea, Kota Manado; dan RI (22) dari Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

“Dari tiga lokasi kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengamankan 20 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 262,73 mg,” ungkap AKP Dimas.
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, termasuk dua sachet plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), dua pirek kaca, dua sedotan, satu unit ponsel, satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu korek api gas.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kota Gorontalo. Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba menangkap MARU pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah kamar kos. Saat ditangkap, MARU kedapatan memegang satu sachet plastik klip berisi sabu.
Dalam interogasi, MARU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MFL. Tim operasional segera menuju lokasi MFL dan berhasil mengamankan 18 sachet plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal. MFL kemudian mengaku bahwa sebagian barang tersebut telah dijual kepada RI.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melanjutkan penggerebekan dan menangkap RI di kediamannya dengan barang bukti satu sachet plastik klip berisi sabu.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan. MFL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, MARU dan RI dikenakan Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a undang-undang yang sama.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan kasus narkoba,” tutup AKP Dimas.