Polisi Ungkap Motif Penganiayaan dengan Sajam di Kos Ceria

Minggu, 30 Maret 2025 07:03 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Polsek Kota Utara menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kos Ceria, Jalan Bone, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, pada Minggu (16/3) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/12/III/2025/SPKT/SEK KOTA UTARA/POLRESTA GTLO KOTA/POLDA GTLO, yang diterima pada 16 Maret 2025. Korban, yang berinisial MASH alias Afdal, mengalami luka robek di telapak tangan akibat menangkis serangan sajam dari pelaku.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan penyelidikan, insiden bermula ketika pelaku berinisial RB alias Dangker (31), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya di depan Kos Ceria. Sementara itu, salah satu teman RB mendatangi kamar korban untuk membahas masalah charger handphone. Percakapan tersebut berujung pada salah paham dan adu mulut.

“Ketika adu mulut terjadi, RB bersama teman-temannya menghampiri korban. Dalam keadaan emosi, RB mencabut senjata tajam jenis badik dengan panjang 58 cm dari besi stainless dan mengarahkannya ke korban. Korban yang refleks menangkis serangan itu mengalami luka sayatan di telapak tangan kirinya,” jelas AKP Akmal.

Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polsek Kota Utara segera mengamankan RB beserta barang bukti badik yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, RB ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Baca juga:

Hari Dharma Wanita 2025: Melani Simon Jufri Ajak Perempuan Sulsel Jadi Teladan dan Inspiratif

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 486 KUHPidana. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” tegas AKP Akmal.

Keberhasilan Polsek Kota Utara dan Tim Resmob Rajawali dalam menangani kasus ini merupakan bukti nyata bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tuntas. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melanggar hukum.

Baca juga:

Mahasiswa UNG Kembangkan Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai di Desa Iluta

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup AKP Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *