Enam Debt Collector Jadi Tersangka Pengeroyokan di Gorontalo, Ditahan Polisi

Minggu, 30 Maret 2025 07:08 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan enam debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang konsumen yang videonya sempat viral di media sosial. Para pelaku kini telah resmi ditahan sejak Jumat (28/3).

Insiden yang terjadi pada Sabtu (17/8) itu memperlihatkan aksi brutal sejumlah debt collector yang menganiaya korban di tengah jalan. Dalam rekaman video yang beredar luas, tampak para pelaku menggunakan batu, balok kayu, dan helm untuk menyerang korban. Beberapa di antaranya bahkan terlihat mengejar seorang pria yang diduga sebagai konsumen salah satu perusahaan pembiayaan.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan enam tersangka.

Baca juga:

Ustadz Hilmi Firdausi Kritik Poster Film La Tahzan

Mereka adalah GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo; serta IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

“Keenam tersangka ini diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP,” jelas AKP Akmal.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan di ruang publik. Polisi pun menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:

IP Expose 2025 Resmi Dibuka, Indonesia Gaspol Dorong Industri Kreatif ke Level Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *