Mafia BBM Menggurita, 330 Tersangka Diciduk dalam Operasi Kilat Polri

Selasa, 21 April 2026 00:03 WITA | Lukman Hakim

Infoo24jam, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar operasi intensif untuk memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi. Dalam waktu kurang dari dua pekan, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus dengan total 330 tersangka dari 223 laporan polisi.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, operasi tersebut berlangsung sejak 7 hingga 14 April 2026 dan menyasar berbagai daerah yang terindikasi menjadi titik distribusi ilegal BBM dan LPG subsidi.

Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain 403.158 liter solar subsidi, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, hingga manipulasi dokumen distribusi untuk meraup keuntungan besar,” ujar Nunung dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga:

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Gorontalo, Warga Geger

Ia menjelaskan, salah satu pola yang kerap ditemukan adalah pembelian solar subsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian ditampung di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih tinggi.

Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan rekayasa dengan memalsukan pelat nomor kendaraan agar dapat menggunakan barcode secara bergantian, sehingga lolos dari sistem pengawasan digital. Dalam praktiknya, dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU juga turut diselidiki.

Baca juga:

Dansat Brimob Polda Sebut Sosok Komjen Pol. (Purn.) Jusuf Manggabarani Sebagai Bapak Brimob

“Para tersangka diketahui bekerja sama dengan oknum di SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi,” kata Nunung.

Polri menegaskan bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak, seperti petani, nelayan, sopir angkutan, dan pelaku usaha mikro. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan gejolak harga di lapangan.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG subsidi adalah hak masyarakat rentan. Penyimpangan ini jelas merugikan mereka,” tegasnya.

Dalam pengembangan kasus, Polri juga menyoroti keterlibatan SPBU dalam jaringan distribusi ilegal. Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat 65 SPBU terindikasi terlibat, dengan 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Polri memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemodal, maupun aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

“Tidak ada toleransi. Semua yang terlibat akan kami proses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Nunung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *