Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

SULSEL,INFOO24JAM,-Aksi solidaritas jurnalis Sulawesi Selatan untuk membela kebebasan pers berujung ricuh di depan Kantor ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (04/11/2025).
Kericuhan terjadi saat sejumlah orang yang diduga pendukung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (ASS) mengintervensi jalannya aksi damai tersebut.
Awalnya, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Aksi Jurnalis (KAJ) Sulsel berkumpul di depan gedung milik Amran Sulaiman untuk menyuarakan penolakan terhadap gugatan perdata bernilai fantastis Rp200 miliar yang dilayangkan Mentan kepada Majalah Tempo. Gugatan itu dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers.

Namun situasi memanas ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Sahabat Tani, diduga merupakan pendukung Mentan Amran, muncul dan melakukan orasi tandingan di lokasi berdekatan. Gesekan pun tak terhindarkan. Kedua kelompok saling melontarkan argumen hingga terjadi aksi dorong-mendorong, meski sempat diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga.
“Hari ini jurnalis mendapat tindakan represif, intimidasi langsung dari orang-orang yang diduga kelompok yang tidak bertanggung jawab,Ada beberapa kawan jurnalis mendapatkan perlakuan represif, dipukul orang yang tidak bertanggungjawab.Kami tidak tahu dari mana mereka, apakah ada izinnya demo atau tidak, karena bebas keluar masuk di gedung itu,” kata Koordinator Aksi KAJ Sulsel Sahrul Ramadhan
Puncak kericuhan terjadi ketika peserta aksi membawa karangan bunga bertuliskan “Amran Sulaiman kamu jahat sama jurnalis” ke depan gedung tersebut. Salah satu anggota kelompok tandingan bereaksi keras dan berusaha merusak karangan bunga itu. Aksi tersebut memicu perkelahian kecil dan membuat situasi semakin tak terkendali.
Seorang jurnalis dilaporkan mengalami kekerasan fisik dipukul dan bajunya robek oleh orang yang diduga demonstran bayaran. Tak hanya itu, beberapa warga yang ikut menyuarakan dukungan terhadap kebebasan pers juga ikut menjadi korban pemukulan. Insiden ini sempat terekam dalam video yang diambil oleh sejumlah jurnalis di lokasi.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap media dan jurnalis. Ia menyebut gugatan Mentan Amran kepada Tempo sebagai bentuk penekanan dan ancaman terhadap pilar keempat demokrasi.
“Sengketa pers Tempo dan Mentan sudah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan hasilnya bersifat final serta mengikat. Jika masih dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum, itu artinya mekanisme Dewan Pers telah diabaikan,” ujarnya.
Fajriani juga menilai langkah hukum Mentan merupakan kegagalan negara dalam melindungi kebebasan pers.
“Nilai kerugian fantastis yang diminta dalam gugatan itu tidak berdasar. Bila gugatan ini diterima, artinya negara sendiri ikut menggugat media. Ini bentuk kemunduran demokrasi,” tambahnya.
Menanggapi insiden tersebut, Koalisi Aksi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan sikap bersama. Dalam pernyataan itu, mereka menegaskan komitmen untuk:
“Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo bukan sekadar sengketa hukum, tetapi serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kami menyerukan: hentikan upaya pembungkaman, bela kebebasan pers!” tegas pernyataan resmi KAJ Sulsel.
Aksi solidaritas ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan fondasi utama demokrasi di Indonesia yang wajib dijaga bersama.