Aksi Solidaritas Jurnalis di Makassar Ricuh, Diduga Diintervensi Kelompok Bayaran

Selasa, 4 November 2025 16:29 WITA | Lukman Hakim

SULSEL,INFOO24JAM, Aksi solidaritas Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi untuk membela TEMPO berakhir ricuh.

Massa aksi mengaku mendapat intervensi dan tindakan represif dari kelompok lain yang di duga massa bayaran saat menggelar demonstrasi di depan Kantor ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11).

Koordinator Aksi KAJ Sulsel, Sahrul Ramadhan, menyebut beberapa jurnalis menjadi korban intimidasi dan kekerasan fisik dari kelompok yang diduga dikerahkan untuk menggagalkan aksi.

“Hari ini jurnalis mendapat tindakan represif, intimidasi langsung dari orang-orang yang diduga kelompok yang tidak bertanggung jawab, orang-orang diduga disetir segelintir orang,” kata Koordinator Aksi KAJ Sulsel Sahrul Ramadhan

Baca juga:

Musprov Buntu, SC–OC Menghilang, Sekjen PORDI Tegaskan PB Ambil Kendali

Aksi solidaritas tersebut digelar sebagai bentuk protes atas gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap TEMPO senilai Rp200 miliar atas dugaan “Perbuatan Melanggar Hukum” terkait pemberitaan berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang terbit 16 Mei 2025.

Menurut Sahrul, beberapa jurnalis dan peserta aksi mengalami tindak kekerasan fisik.

“Mereka pikir kami melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan kantor milik Mentan (ASS). Ada beberapa kawan jurnalis mendapatkan perlakuan represif, dipukul orang yang tidak bertanggungjawab.Kami tidak tahu dari mana mereka, apakah ada izinnya demo atau tidak, karena bebas keluar masuk di gedung itu,” ungkap dia.

Sahrul menduga tindakan provokatif itu sengaja diatur untuk membubarkan aksi damai KAJ Sulsel. Seorang jurnalis bahkan disebut mengalami pemukulan dan seorang warga yang turut berorasi juga menjadi korban kekerasan. Kejadian tersebut terekam video oleh awak media di lokasi.

Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, menilai gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

“Penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme yang jelas, yakni hak jawab, koreksi, atau melalui Dewan Pers. Tapi jalur itu diabaikan dan justru digugat lewat jalur perdata. Ini bentuk abuse of power,” tegasnya.

Didit menambahkan, gugatan dengan nilai fantastis Rp200 miliar secara hukum juga tidak berdasar.

“Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik. Gugatan ini cacat hukum,” ujarnya.

KAJ Sulsel menilai gugatan tersebut menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Kalau media besar seperti TEMPO saja digugat, bagaimana dengan media kecil dan jurnalis independen? Ini sinyal bahaya bagi demokrasi,” kata Sahrul menegaskan.

Gugatan yang kini memasuki tahap awal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Air. Aksi solidaritas di Makassar pun menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk upaya pembungkaman suara kritis di ruang publik.

Sebelumnya, dari penusuran jejak pemberitaan sengketa Pers di Makassar tercatat ada dua kasus mengemuka membawa nama keluarganya. Pertama, dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.(luk)

Baca juga:

Gara-Gara Rp2.000, Pria Ngamuk ke Pedagang Kue Pancong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *