Polisi Amankan Pelaku Pencurian di City Mall Gorontalo

Senin, 7 Juli 2025 06:42 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Unit Reskrim Polsek Kota Timur yang dibackup oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, yang diduga melakukan pencurian di sebuah toko aksesori di City Mall Gorontalo, Jumat (4/7/2025).

Kapolresta Gorontalo Kota Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, RM diamankan saat berusaha melarikan diri usai menjalankan aksinya di dalam toko.

“Pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sehingga pihak toko melakukan pengecekan melalui CCTV. Hasilnya, RM terekam tengah mengambil sejumlah perhiasan berupa kalung, gelang, serta satu buah tas,” jelas Akmal.

Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama personel Polsek Kota Timur kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca juga:

Tambang Emas Ilegal Marak di Gowa, Rudianto Lallo: Diamnya APH Bisa Diartikan Dukungan!

Lebih lanjut, AKP Akmal mengungkapkan bahwa RM ternyata bukan pertama kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Berdasarkan hasil interogasi, RM juga pernah mencuri di toko tersebut pada 17 Juni 2025.

“Dalam aksi sebelumnya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil mengambil 109 buah aksesori perhiasan yang dipajang di etalase serta satu buah tas ransel,” ungkapnya.

Baca juga:

Kunjungan ke Pemprov Sulsel, Asdep Kemenko Polkam, Pentingnya Literasi Digital bagi Masyarakat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tas ransel hitam, 109 buah aksesori titanium (berupa gelang dan kalung), serta rekaman CCTV. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Kota Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kota Timur. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *