Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Tangerang – Sebagai wujud nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kepedulian terhadap maraknya kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Perlindungan Hukum pada Korban Bullying di Sekolah” di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Ikhlas, Kota Tangerang, pada Selasa (29/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), yang rutin dilakukan oleh mahasiswa UNPAM. Dihadiri oleh siswa-siswi kelas VII hingga IX, penyuluhan bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum sejak usia dini serta memberi pemahaman mendalam tentang dampak sosial dan konsekuensi hukum dari tindakan bullying di lingkungan sekolah.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin membuka mata adik-adik bahwa bullying bukan sekadar bercanda yang berlebihan, tapi bisa berujung pada pelanggaran hukum dan berdampak luas bagi lingkungan sekolah,” ujar Riandi, mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM yang turut menjadi pemateri.
Dalam sesi penyuluhan, para mahasiswa menyampaikan informasi penting terkait pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan fisik dan psikis. Mereka juga membagikan studi kasus nyata dari insiden bullying yang pernah mencuat di sekolah, untuk memberi gambaran konkrit dan realistis.
Tak hanya itu, diskusi juga membahas strategi pencegahan, pentingnya membangun empati, dan cara membentuk lingkungan sekolah yang suportif serta aman bagi semua siswa.
Kepala Sekolah YPI Al Ikhlas menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut.
“Kegiatan ini sangat sejalan dengan program pembinaan karakter yang kami tekankan di sekolah. Siswa jadi tidak hanya tahu apa yang benar dan salah, tapi juga mengerti konsekuensinya secara hukum,” ungkapnya.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Antusiasme siswa terlihat tinggi, terutama saat sesi tanya jawab dibuka. Pertanyaan-pertanyaan kritis muncul dari para pelajar, mulai dari cara membedakan ‘bercanda’ dan bullying, tekanan dari teman sebaya, hingga prosedur melaporkan kasus bullying secara aman.
Salah satu peserta, Khanza dari kelas VIII, mengaku termotivasi setelah mengikuti penyuluhan.
“Sekarang saya sadar, jadi ‘keren’ itu bukan dengan membully teman, tapi dengan bantu mereka keluar dari hal-hal negatif. Saya ingin jadi agen anti-bullying di sekolah,” katanya penuh semangat.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dari rencana jangka panjang tim penyuluh untuk menjangkau lebih banyak sekolah di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan, sebagai bagian dari kampanye edukatif dan preventif terhadap kekerasan pelajar.
Dengan pendekatan yang humanis dan edukatif, program penyuluhan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum bukan hanya urusan orang dewasa, tetapi juga penting dipahami oleh generasi muda sejak dini