Komisi Informasi Gorontalo Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik di Gorontalo Utara

Minggu, 22 Juni 2025 20:54 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Komisi Informasi Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (20/6/2025). Kegiatan ini sekaligus membahas implementasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Utara ini diikuti oleh sejumlah kepala desa, perangkat desa, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa dari berbagai kecamatan.

Sosialisasi ini juga menjadi momentum kolaboratif antara Komisi Informasi dan para tenaga pendamping desa dalam mendorong pemahaman serta penerapan keterbukaan informasi di tingkat desa.

Baca juga:

Wali Kota Makassar Lantik 9 Pejabat Baru, Tegaskan Komitmen Bersihkan Birokrasi

Komisi Informasi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa Kabupaten Gorontalo Utara yang telah berkenan bersinergi dan berkolaborasi aktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di desa.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu bagi pemerintah desa untuk lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik di wilayahnya masing-masing.

Baca juga:

Dari Lapangan Voli ke Pesan Damai: Upaya Densus 88 Sulbar Jaga Kedamaian di Mamasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *