Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui pengembangan intensif yang dilakukan pada 1 hingga 3 Juni 2025, tim berhasil membongkar jaringan narkotika lintas wilayah yang menjangkau hingga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HKN alias AJ pada Minggu, 1 Juni 2025.
“Dari tangan HKN, kami menyita satu paket narkotika jenis sabu dan sebuah ponsel yang menjadi titik awal pengembangan kasus,” ungkap AKP Dimas.
Hasil interogasi awal terhadap HKN mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial F yang berdomisili di Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Bripka Arman, S.H., segera bergerak ke Morowali dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Morowali. Hasilnya, pelaku F berhasil diamankan.
“Pelaku F, yang masih berusia muda, mengakui telah mengirim sabu kepada HKN. Ia menyebut bahwa barang haram itu diperoleh dari M, seorang kontraktor di perusahaan swasta di Morowali,” lanjut AKP Dimas.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menangkap M dengan dukungan dari pihak perusahaan tempatnya bekerja. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pirek kaca, satu sachet plastik kosong, dua batang sedotan, dan satu unit ponsel.
Pengembangan terus dilakukan dan mengarah kepada pelaku lain berinisial N, yang diduga merupakan pemasok sabu kepada M. N ditangkap di kediamannya di Lorong Kemuning, Bahodopi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita enam sachet berisi sabu, puluhan plastik klip bekas, alat hisap, korek api, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, N mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seorang narapidana berinisial B,” ujar AKP Dimas.
Namun hingga kini, keberadaan B belum diketahui. Polisi akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
“Seluruh pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, pencarian aktif terhadap B terus dilakukan,” tutup AKP Dimas.