IWD 2026: Aktivis Perempuan Soroti Kebijakan BPJS, Akses Visum Korban Kekerasan Seksual Terancam

Minggu, 8 Maret 2026 20:42 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, GORONTALO – Dalam rangka memperingati International Women’s Day 2026 yang jatuh pada 8 Maret, berbagai organisasi perempuan memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat konsolidasi gerakan dalam melawan berbagai bentuk penghancuran terhadap tubuh dan hak-hak perempuan. Salah satu isu yang mengemuka adalah persoalan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya terkait pembiayaan layanan medikolegal berupa visum et repertum.

Menanggapi persoalan tersebut, Leaders Institute Gorontalo berkolaborasi dengan FAMM Indonesia menyelenggarakan diskusi khusus bertema “Perempuan Bersatu: Melawan Penghancuran Akses Keadilan – Menyoal Kebijakan BPJS dan Pembiayaan Visum Korban Kekerasan Seksual.” Diskusi ini menjadi ruang refleksi sekaligus advokasi untuk membahas tantangan yang dihadapi korban dalam mengakses layanan visum sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Dalam diskusi tersebut, Dr. Arhjayati Rahim, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Manager Program di Leaders Institute, hadir sebagai narasumber dengan materi berjudul “Urgensi Standardisasi Pembiayaan Visum dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).” Ia menjelaskan bahwa visum et repertum merupakan alat bukti utama yang sangat penting dalam proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, keberadaan visum tidak hanya berfungsi sebagai dokumen medis, tetapi juga menjadi dasar pembuktian yang kuat dalam proses peradilan. Namun dalam praktiknya, akses terhadap layanan visum masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya terkait pembiayaan yang belum memiliki standar yang jelas.

Baca juga:

Menafsir Spirit Ramadhan di Tengah Krisis Moral : Antara Ritual dan Integritas

Ia juga menyoroti kebijakan pembiayaan layanan kesehatan yang dikelola oleh **Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Dalam beberapa kasus, pembiayaan visum tidak sepenuhnya dijamin dalam skema jaminan kesehatan nasional, sehingga berpotensi membebani korban maupun keluarganya. Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses pelaporan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Visum merupakan alat bukti utama dalam kasus kekerasan seksual. Jika aksesnya terhambat oleh persoalan pembiayaan, maka hal itu berpotensi melemahkan upaya korban dalam memperoleh keadilan,” ujarnya dalam diskusi tersebut.

Melalui forum ini, para peserta yang terdiri dari aktivis perempuan dan anak, perempuan pembela hak asasi manusia, pejuang kemanusiaan, serta berbagai organisasi masyarakat sipil turut membahas pentingnya kebijakan yang lebih berpihak kepada korban. Mereka menekankan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus didukung oleh sistem hukum, layanan kesehatan, serta kebijakan negara yang memastikan akses layanan medikolegal dapat diperoleh tanpa hambatan.

Baca juga:

Buka Rakor Transformasi Digital, Sekda Jufri: Tekankan Sinergi Satu Data

Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas gerakan perempuan sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang menjamin standardisasi pembiayaan visum. Dengan demikian, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *