Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, GORONTALO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berinisial MAR membantah keras tuduhan pemerkosaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial V. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kafe 11.12 Kota Gorontalo, Selasa (4/6/2025).

MAR, yang juga merupakan alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menyatakan pemberitaan yang beredar selama ini menyesatkan opini publik. Ia menegaskan tidak ada tindak pemerkosaan, terlebih yang melibatkan lebih dari dua orang seperti disebutkan sejumlah media.

“Kasus yang diberitakan itu tidak benar. Tidak ada pemerkosaan,” tegas MAR.
Dia mengaku telah lama mengenal V dan hubungan mereka sempat dibicarakan menuju jenjang pernikahan. MAR juga mengungkapkan bahwa keluarga pelapor pernah menerima bantuan modal usaha darinya.
“Kami sudah lama berteman, bahkan sempat dibicarakan untuk menikah. Jadi persoalan ini bukan karena masalah pribadi kami,” ujarnya.
MAR menyebut telah dilakukan musyawarah keluarga pada 9 Mei 2025, termasuk pembahasan mengenai pemberian uang sebesar Rp100 juta. Ia menegaskan semua tuduhan tindakan asusila yang beredar tidak sesuai fakta.
Saksi: Diminta untuk Beri Keterangan Palsu
Kesaksian mengejutkan datang dari JPS (18), yang mengaku sebagai teman dekat V. Dia mengungkapkan bahwa ibu V memaksanya untuk memberikan keterangan palsu dengan menyebut MAR sebagai pelaku.
“Ibunya (pelapor) memaksa saya agar mengaku bahwa MAR yang melakukan perbuatan itu. Saya bahkan diancam untuk mengatakan hal tersebut di Polda,” kata JPS.
JPS juga menuturkan kronologi peristiwa pada 23 Mei 2025 di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Saat itu, dia menemani V ke hotel karena V mengaku akan menerima tamu.
“Di kamar itu ada tujuh laki-laki, saya, dan pelapor. Salah satu laki-laki menyuruh pelapor membuka bajunya, lalu mereka berdua masuk ke kamar mandi. Dari tujuh laki-laki tersebut, saya pastikan tidak ada MAR,” jelas JPS.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh mantan kuasa hukum V, Darmawulan Makmur, serta satu saksi lain berinisial Y (36).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Gorontalo. Pihak berwenang diharapkan dapat menelusuri fakta secara menyeluruh agar proses hukum berjalan objektif dan adil.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi sebelum seluruh bukti dan kesaksian diuji secara hukum oleh aparat yang berwenang.