Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga di Kabupaten Gorontalo memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, SA, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan ini, Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Lamanasa & Partners mengajukan pledoi berjudul provokatif, “TGR Lunas Kok Dipidana”. Pledoi ini menyoroti keganjilan utama dalam proses pembuktian, khususnya terkait unsur “merugikan keuangan negara”.
Tiga Laporan, Tiga Nilai Kerugian Berbeda
Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor PN Gorontalo dengan perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Gto, terungkap tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.
Argumentasi Hukum: “Actual Loss” dan Kepastian Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Jupri, SH.MH dan kawan-kawan, membantah unsur kerugian negara telah terpenuhi. Mereka berargumen:
Berdasarkan dua landasan hukum ini, kuasa hukum berpendapat bahwa dengan telah dilunasinya temuan BPK awal (Rp 573,1 juta) melalui proses MPTGR, kerugian negara telah dikembalikan. “Dengan dikembalikannya uang negara ke kondisi semula, maka unsur ‘merugikan keuangan negara’ tidak lagi terbukti,” tegas tim kuasa hukum dalam rilisnya.
Mereka memperingatkan, jika terdakwa tetap dipidana padahal ganti rugi telah dilunasi, akan tercipta preseden berbahaya. Setiap proyek pengadaan barang dan jasa yang membayar TGR, baik yang sudah lunas maupun sedang berproses, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi kepastian hukum dan penerapan prinsip “actual loss” dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.