“TGR Lunas Kok Dipidana”: Pledoi Kuasa Hukum Soroti Kegalauan Hukum dalam Perkara Korupsi Jalan Gorontalo

Sabtu, 27 September 2025 17:10 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga di Kabupaten Gorontalo memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, SA, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan ini, Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Lamanasa & Partners mengajukan pledoi berjudul provokatif, “TGR Lunas Kok Dipidana”. Pledoi ini menyoroti keganjilan utama dalam proses pembuktian, khususnya terkait unsur “merugikan keuangan negara”.

Tiga Laporan, Tiga Nilai Kerugian Berbeda

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor PN Gorontalo dengan perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Gto, terungkap tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.

  1. LHP BPK (27 Mei 2024): Menyatakan ada kelebihan bayar Rp 573,1 juta. Temuan ini telah diselesaikan melalui sidang Majelis Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) dan dinyatakan lunas dibayar secara bertahap pada 22 Oktober 2024.
  2. LHP Tim Independen Kejaksaan Negeri Gorontalo: Menemukan kerugian negara Rp 980,3 juta.
  3. LHP BPK RI (31 Desember 2024): Menyebutkan nilai kerugian menjadi Rp 1,18 miliar. Berdasarkan laporan inilah penetapan tersangka dilakukan pada 7 Februari 2025.

Argumentasi Hukum: “Actual Loss” dan Kepastian Hukum

Baca juga:

Transformasi Pengadaan: Pemkot Gorontalo Gelar Pembinaan Aparatur dan Pelaku Usaha

Kuasa hukum terdakwa, Jupri, SH.MH dan kawan-kawan, membantah unsur kerugian negara telah terpenuhi. Mereka berargumen:

  1. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: Menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor harus menggunakan konsepsi “actual loss” (kerugian nyata) demi kepastian hukum yang adil. Konsepsi ini mengubah tindak pidana korupsi menjadi delik materil, yang hanya terjadi jika kerugian benar-benar nyata dan aktual.
  2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang atau barang “yang nyata dan pasti jumlahnya”.

Berdasarkan dua landasan hukum ini, kuasa hukum berpendapat bahwa dengan telah dilunasinya temuan BPK awal (Rp 573,1 juta) melalui proses MPTGR, kerugian negara telah dikembalikan. “Dengan dikembalikannya uang negara ke kondisi semula, maka unsur ‘merugikan keuangan negara’ tidak lagi terbukti,” tegas tim kuasa hukum dalam rilisnya.

Baca juga:

Class E Communication Gelar Bazaar Kuliner: Sajikan Camilan Lezat, Sehat, dan Terjangkau

Mereka memperingatkan, jika terdakwa tetap dipidana padahal ganti rugi telah dilunasi, akan tercipta preseden berbahaya. Setiap proyek pengadaan barang dan jasa yang membayar TGR, baik yang sudah lunas maupun sedang berproses, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum.

Kasus ini menjadi ujian bagi kepastian hukum dan penerapan prinsip “actual loss” dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *