Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

GOWA, INFOO24JAM–Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kembali beroperasi hanya tiga hari setelah adanya penertiban oleh Polres Gowa dan Kodim 1409.
Situasi ini menimbulkan dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang yang diduga telah merusak lahan pertanian dan infrastruktur publik.
Penertiban dilakukan aparat pada pertengahan September 2025. Namun, tambang ilegal tersebut kembali beroperasi pada Sabtu (20/9/2025),
“Sekitar tiga hari pasca penertiban aparat, tambang kembali beroperasi,” kata Andi, seorang pemuda Bontonompo Selatan. Ia menyayangkan kinerja aparat yang dinilai tidak serius menindak pelanggaran hukum di kampungnya.
Aktivitas tambang yang terletak di Desa Pa’bundukang ini disebut merusak kanal pengairan yang dibangun oleh pemerintah. Kanal tersebut dibongkar dan ditimbun untuk dijadikan jalur truk pengangkut pasir.
“Kanal pun ikut dibongkar untuk diambil pasirnya, ditimbun, dan dijadikan jalan bagi truk pasir,” ujarnya. Menurutnya, perusakan kanal berdampak langsung pada sistem irigasi persawahan warga.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedalaman galian tambang sudah mencapai belasan meter. Tambang tersebut menggunakan dua ekskavator dan mesin diesel untuk menyurutkan air.
“Eksavatornya sudah ada dua, selain itu mereka juga menggunakan mesin diesel untuk menyurutkan air,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa operasi tambang berlangsung secara sistematis dan terencana.
Andi menilai aparat penegak hukum tidak pernah benar-benar menindak tegas pelaku tambang ilegal. Ia bahkan menyebut penanganan kasus ini hanya sekadar formalitas.
“Sudah bosan kami dengan drama aparat, kami butuh keseriusan penegakan,” tutupnya.
Warga berharap ada ketegasan dari pihak berwenang agar kerusakan lingkungan tidak terus meluas. (Andi)