Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap di Makassar, Satu Nekat Kabur Lewat Atap

Selasa, 15 Juli 2025 18:27 WITA | Lukman Hakim

INFOO24JAM, MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar bekuk tiga pelaku curanmor di Kota Makassar dan mengamankan empat sepeda motor, Rabu (09/07/2025).

Ketiga pelaku merupakan sindikat curanmor dan satu diantaranya residivis, Akbar (17) Alif (16) dan Rustam alias Cici (19) diringkus polisi masing-masing di rumahnya di jalan Dg Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Yah baik kami dari Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku curanmor dibeberapa TKP di wilayah Makassar dimana saat ini kami mengamankan tiga orang pelaku dan empat lainnya masih kami lakukan pencarian bagian dari jaringan pelaku. lalu ada empat sepeda motor yang kami amankan dari empat TKP,” ungkap Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, Selasa (15/07/2025).

Dalam penangkapan tersebut satu diantaranya bahkan nekat kabur dengan melompat ke atap rumah warga namun usahanya nihil hingga berhasil digagalkan petugas.

Adapun modus pelaku melancarkan aksinya, ia mencari motor yang tidak terkunci stang dan kemudian membawa sepeda motor tersebut.

“Jadi yang berangkutan ini mencari sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang atau terkunci leher. jadi ketika ia mendapati sasaran atau sepeda motor yang tidak terkunci stang maka itu yang ditarek keluar nanti teman-teman lainnya yang menunggu diluar untuk membawa motor tersebut,” ungkapnya.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar menuturkan bahwa sepeda motor tersebut belum sempat dijual.

Baca juga:

Dua Oknum Dishub Lampung Tengah Terekam Lakukan Pungli dan Kekerasan, Video Viral di Media Sosial

“Untuk sementara sepeda motor belum ada yang dijual masih disimpan karena targetnya itu masing-masing pelaku harus ada dulu sepeda motornya jadi mereka ini masing-masing menguasai satu unit sepeda motor,” ucapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa TKP.

Baca juga:

Pemkot Lantik 9 Pejabat Defenitif, Damkar dan Dispora Barter Posisi

“Kalau hasil introgasi sudah ada empat kali TKP tapi itu masih kami dalami untuk nantinya dilakukan pengembangan jadi kemungkinan ada TKP lainnya yang diungkap,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.

“Ancaman penjara 7 tahun lamanya sedangkan rekan lainnya yang telah diketahui identitasnya dalam pengejaran polisi,” tutupnya. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *