Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Makassar – Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan Hardianto (35), seorang staf di Kantor Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pelaku tersebut ditangkap di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (7/7/2025).
“Korban H (35) pekerjaan perangkat desa, pelaku N (42) pedagang yang juga ditinggal di Dusun Je’netallasa, Kecamatan Panakkukang Kabupaten Gowa,” ungkap Didik saat konferensi pers yang juga didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Selasa (08/07/2025).

Kombes Pol Didik mengungkapkan pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Motif pelaku melakukan penembakan karena sakit hati korban lebih banyak mendapatkan harta warisan berupa tanah dari sang mertua.
“Motifnya yaitu perebutan harta warisan karena tersangka dan korban masih saudara ipar. Pelaku dapat jatah warisan lebih sedikit sehingga balas dendam dengan korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Dengan penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (Irwan)