Bom Ikan Renggut Nyawa IRT di Bulukumba, Polisi Imbau Warga Hentikan Praktik Ilegal

Kamis, 3 Juli 2025 12:48 WITA | Lukman Hakim

BULUKUMBA, INFOO24JAM – Sebuah ledakan hebat terjadi pada Selasa malam (0107/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, di Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan menyebabkan kerusakan parah pada sebuah rumah lantai tiga.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial JS (43), ibu rumah tangga yang merupakan warga setempat. Berdasarkan temuan awal, korban diduga tewas akibat ledakan yang berasal dari bahan peledak rakitan.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Sekitar pukul 21.50 WITA terkait adanya suara ledakan,” ucap AKBP Restu Wijayanto, Kamis (03/07/2025) saat dikonfirmasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi area.

“Guna mengantisipasi kemungkinan ledakan susulan atau potensi bahaya lainnya,” ucapnya.

Lanjut, setiba dilokasi polisi memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi dan mengimbau warga agar tidak mendekat demi keselamatan bersama. Penjagaan di sekitar TKP dilakukan hingga esok harinya.

Pada Rabu (02/07/2025) pagi, Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel tiba di lokasi untuk melakukan sterilisasi lanjutan serta pengumpulan barang bukti.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu sumbu berwarna merah berisi serat hitam sepanjang 3.000 meter, Enam kotak detonator sumbu (nonel) buatan India sebanyak total 592 unit dengan rincian 6 Box.

Baca juga:

Inflasi Gorontalo Capai 3,56 Persen pada April 2025, Bahan Makanan dan Transportasi Jadi Pemicu Utama

“Box 1 itu 92 pcs dan Box 2,3,4,5 dan 6 masing-masing isi 100 pcs, satu tabung aluminium (58 mm x 6 mm) berisi serbuk warna kuning, 266 batang tabung aluminium kecil (35 mm x 4 mm), aluminium sisa ledakan, kapas penutup tabung, dan dua buah gunting dalam keadaan rusak serta dua unit telepon genggam milik korban yang mengalami kerusakan akibat ledakan,” ungkap Kapolres.

Setelah proses sterilisasi oleh Tim Jibom, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba untuk proses identifikasi dan pemeriksaan medis. Pihak keluarga korban menyatakan penolakan terhadap autopsi melalui surat pernyataan resmi dan telah memakamkan korban pada Rabu siang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (02/07/2025) di Ruang Gelar Satreskrim Polres Bulukumba, Detasemen Gegana menegaskan bahwa berdasarkan karakteristik ledakan dan barang bukti yang ditemukan, ledakan tersebut berasal dari bom ikan rakitan.

Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, didampingi Waka Polres Kompol Syafaruddin, Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ali, Kaden Gegana, Kompol Mansyur, dan Kasubden Jibom, AKP Syamsuddin.

Kaden Gegana menjelaskan bahwa kekuatan ledakan yang sampai merusak struktur bangunan, termasuk beton rumah, menunjukkan bahwa bahan peledak yang digunakan cukup besar. Barang bukti yang ditemukan berupa handak primer (sumbu api dan detonator), sedangkan handak sekunder (bahan peledak utama) tidak ditemukan di lokasi.

Baca juga:

DPRD Kota Gorontalo Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Waspadai Potensi Pemotongan Dana Transfer

“Detonator rakitan yang meledak berada di lantai dua, sementara sejumlah detonator pabrikan yang belum meledak ditemukan di lantai dasar atau garasi,” ungkapnya.

Semantara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali menambahkan, dari hasil penyelidikan awal, diduga korban sedang merakit bom ikan sendiri ketika terjadi ledakan. Dugaan sementara, ledakan terjadi akibat kelalaian saat proses perakitan.

“Saat ini, penyidik masih mendalami apakah kegiatan merakit bom ikan tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi atau komersial,” jelasnya.

Lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bom ikan dalam aktivitas penangkapan ikan. Selain membahayakan keselamatan, hal tersebut juga merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

“Tindakan ilegal seperti ini diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar,” tambahnya.

Polres Bulukumba terus mengembangkan penyelidikan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *