Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Dua orang kakak beradik diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama R.L. (45). Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 7 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Farid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mewakili Kapolresta Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial S.K. alias D. (24) dan adiknya R.K. alias D. (22) melakukan aksinya dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dan bir.
“Kami telah mengamankan dua pelaku yang merupakan kakak beradik. Keduanya diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Akmal kepada awak media.
Peristiwa berawal ketika S.K. terlibat pertengkaran dengan istrinya di samping rumah korban. R.L. yang merasa terganggu dengan keributan tersebut, menegur pelaku karena di rumahnya sedang berlangsung pengajian untuk ibunya yang tengah menjalankan ibadah haji.
Teguran tersebut memicu kemarahan S.K. yang kemudian mendatangi korban dan memukulnya. Aksinya lantas diikuti oleh sang adik, R.K., yang turut memukul korban secara bertubi-tubi hingga menyebabkan luka lebam di bagian wajah, termasuk pipi kiri dan mata kanan.
Menurut keterangan saksi D.M. (50) dan R.L. (24), setelah melakukan pemukulan, kedua pelaku sempat kembali ke rumah mereka untuk mengambil tongkat kayu dan senjata tajam berupa pisau. Mereka lalu mendatangi rumah korban kembali dengan maksud mengajak berkelahi. Namun, istri korban berhasil menarik suaminya masuk dan mengunci pintu rumah hingga polisi tiba di lokasi.
“Petugas segera merespons laporan masyarakat dan mengamankan kedua pelaku. Kami juga menyita barang bukti berupa tongkat kayu, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian,” jelas AKP Akmal.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Akmal menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang dipicu oleh konsumsi miras.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan menyelesaikan setiap persoalan secara damai. Kami juga mengapresiasi sikap cepat keluarga korban dalam melapor, sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk,” tandasnya.