DEMA- F UINAM Gelar Seminar Pancasila, Hadirkan Densus 88 dan Eks Duta ISIS

Jumat, 4 Juli 2025 19:10 WITA | Lukman Hakim

MAKASSAR, INFOO24JAM – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA-F) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN AM) menggelar Seminar Pancasila bertema “Pancasila Dalam Keberagaman Tafsir” yang berlangsung di Aula FEBI UINAM, Jumat (04/07/2025).

Kegiatan tersebut mengundang narasumber Guru Besar Filsafat dan Anggota K-3 MPR RI, Prof. Mustari Mustafa, Kasatgaswil Densus 88 Sulsel, AKP M. Faisal, dan Ketua Yayasan Rumah Moderasi Makassar yang merupakan Mantan Duta Besar ISIS Asia Tenggara, Ustadz Suryadi Mas’ud serta Koordinator Teras Cak Nur, Panji Hartono.

Dalam sambutan Ketua Dema, Ahmad Nur mengatakan banyak terima kepada pengurus DEMA-F sampai kegiatan ini dapat berlangsung.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan kegiatan yang sangat luar biasa yang dapat menghadirkan narasumber di kegiatan seminar Pancasila.

“Karena pemateri-pemateri di seminar Pancasila dapat hadir di tengah-tengah kita seperti dari Densus 88 dan mantan duta besar ISIS se-Asia Tenggara,” ucapnya.

Menurut narasumber pertama, Guru Besar Filsafat, Prof. Mustari Mustafa ia menyampaikan bahwa ada semacam ketegangan produktif antara keberagaman tafsir terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa, dengan kebutuhan akan kepastian hukum dalam negara yang berdasarkan konstitusi.

“Di satu sisi, Pancasila lahir dari sejarah dan nilai-nilai filosofis bangsa Indonesia yang terbuka untuk penafsiran, di sisi lain, sebagai dasar negara dan sumber hukum, Pancasila tidak boleh dipahami secara bebas tanpa batas. Maka diperlukan pemikiran kritis tentang sejauh mana Pancasila dapat ditafsirkan secara plural, namun tetap dalam koridor hukum dan integritas negara hukum,” ujar Prof Mustari saat pemaparan materi dihadapan peserta seminar.

Lanjut, Pancasila sebagai dasar filsafat negara mengandung nilai-nilai ontologis (pandangan tentang manusia dan realitas), epistemologis (cara memperoleh pengetahuan kebenaran), dan aksiologis (nilai dan tujuan hidup berbangsa).

Keberagaman tafsir tersebut muncul karena Pancasila yang bersifat terbuka dan kontekstual.

“Sebagaimana ditegaskan oleh Notonagoro bahwa “Pancasila adalah filsafat negara yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri” (Notonagoro, Pancasila: Dasar Falsafah Negara, 1975). Maka, tafsir atas Pancasila bukan sekadar hak, melainkan kebutuhan filosofis dalam menghadapi zaman,” ujarnya.

Sebagai norma dasar, Pancasila memiliki
kedudukan tertinggi dalam sistem hukum nasional. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa “Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara“.

Baca juga:

PANRB Dukung Peningkatan Karier dan Penguatan Peran Dosen ASN PPPK

“Dengan demikian, meskipun Pancasila dapat
ditafsirkan secara dinamis, penafsiran tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum positif, tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi (UUD 1945) dan asas-asas fundamental kenegaraan. Di sinilah pentingnya pembatasan yuridis terhadap tafsir-tafsir ideologis yang ekstrem,” pungkasnya.

Kasatgaswil Densus 88 Sulsel, AKP M. Faisal menyampaikan bahwa pihaknya lebih mempraktekkan nilai pancasila tersebut dibandingkan dengan teori yang telah didapatkan.

“Teori itu sangat sedikit bagi anggota densus 88 tapi langsung mempraktekkan di lapangan 99% Pancasila ini diperaktekan di lapangan kami jaga kami pelihara,” ujar AKP M. Faizal.

Baca juga:

Resmob Polda Sulsel Bekuk Residivis Spesialis Pembobol Kios di Empat Kabupaten

“Karena kami dari Densus 88 pasti banyak bicara tentang radikalisme dan terorisme,” tambahnya.

Ia menyampaikan bahwa kampus di UIN saat sekarang ini masih menerapkan Pancasila karena dari berbagai universitas yang ada di Sulawesi Selatan sudah tidak seperti yang diharapkan.

“Kami dari Densus 88 sangat yakin Pancasila di UIN ini masih sehat, beberapa universitas yang ada di Sulawesi Selatan sudah ada Pancasila yang ternodai sudah ada Pancasila yang hilang sayapnya sudah ada yang tinggal ekor saja,” ujarnya.

Lanjut, ia mengaku pihaknya pernah mengamankan beberapa mahasiswa yang terdampak paham radikalisme dan telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Terbukti ada beberapa mahasiswa Sulawesi Selatan ini ditangkap oleh Densus 88 dan kami telah melakukan penegakan hukum karena tidak ada lagi Pancasila yang terkandung di dalamnya tidak dipelihara lagi,” ungkap AKP M. Faizal. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *