INFOO24JAM.ID, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Bapak Aba Subagja, menerima audiensi perwakilan Dosen ASN PPPK pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 13.00–15.30 WIB di kantor KemenPANRB, Jakarta. Pertemuan berlangsung dalam suasana santun, cair, dan konstruktif. Audiensi ini juga diketahui oleh Menteri PANRB, Ibu Rini Widyantini, serta Wakil Menteri PANRB.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan berbagai aspirasi dan isu strategis mengenai penguatan posisi dan pengembangan karier Dosen ASN PPPK. Menanggapi hal ini, Deputi SDM PANRB menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas dosen ASN PPPK, yang juga menjadi perhatian Kemendikbudristek.
Beberapa poin penting hasil audiensi, antara lain:
- Dukungan Studi Lanjut S2 ke S3
PANRB bersama Kemendikbudristek mendukung pengembangan akademik dosen ASN PPPK, khususnya dalam program studi lanjut dari jenjang magister ke doktoral.
- Sertifikasi Dosen dan Penyetaraan Jabatan Fungsional
Proses Sertifikasi Dosen (Serdos) akan tetap berjalan, dan akan disertai dengan penyetaraan golongan III/b, III/c, III/d hingga IV sesuai jabatan fungsional.
- Peluang Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik
PANRB mendukung agar setiap dosen ASN PPPK memiliki kesempatan yang setara dalam kenaikan jabatan fungsional dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar (Profesor).
- Penghitungan Masa TMT dan Kenaikan Berkala
Masa kerja (TMT) dosen ASN PPPK akan tetap dihitung secara berkelanjutan, termasuk potensi kenaikan gaji berkala. Saat ini sedang diupayakan melalui mekanisme institusi masing-masing dengan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara.
- Regulasi Tunggal untuk Dosen ASN PPPK
Telah disusun dua draft regulasi oleh Kemendikbudristek terkait dosen ASN PPPK. Namun, PANRB mendorong agar regulasi ini dilebur menjadi satu Peraturan Menteri (Permen) agar lebih efisien dan kuat secara hukum. Draft tersebut saat ini sedang direvisi oleh Kemendikbudristek.
- Harmonisasi Regulasi untuk PTNB dan 71 PTN Lainnya
Regulasi final akan mengakomodasi semua perguruan tinggi negeri baik berbadan hukum (PTNBH) maupun yang belum. Harmonisasi sedang dilakukan bersama antara PANRB, Kemendikbudristek, dan Kemenko PMK.
- Alih Status PPPK ke PNS Masih Tahap Koordinasi
Terkait aspirasi alih status dari PPPK ke PNS, PANRB belum dapat memberikan jawaban final. Namun, opsi ini sedang dikaji, termasuk kemungkinan pengisian formasi CPNS 2024 yang tidak terisi dengan ASN PPPK yang telah memenuhi syarat.
- Optimalisasi Data dan Komunikasi Lanjutan
Semua data dosen ASN PPPK yang telah diserahkan ke Kemenko PMK juga telah diterima dengan baik. PANRB menyambut komunikasi lanjutan yang lebih intens dan terbuka untuk memperjuangkan hak dan kebutuhan dasar dosen.
Pertemuan ini menjadi sinyal positif atas perhatian negara terhadap peran strategis dosen ASN PPPK dalam membangun kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Meski sejumlah agenda seperti alih status masih memerlukan waktu dan proses panjang, namun arah kebijakan ke depan menunjukkan komitmen kuat dari PANRB dan Kemendikbudristek untuk memperjuangkan peningkatan kualitas dan kesejahteraan dosen ASN PPPK melalui regulasi yang tepat.