Guru Tendang Kepala Siswa Saat Ujian, Dinas Pendidikan Demak Lakukan Investigasi

Kamis, 12 Juni 2025 07:32 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan seorang guru terhadap siswa viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di SMP Negeri Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seorang guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berinisial D berdiri di atas meja sambil memarahi seorang siswa berinisial G yang duduk di bangku barisan depan. Guru tersebut kemudian terlihat menendang kepala siswa tersebut beberapa kali.

Kejadian itu diduga berlangsung saat ujian tengah berlangsung di dalam kelas. Menurut keterangan yang beredar, tindakan kekerasan bermula dari kecurigaan guru bahwa siswa tersebut bersiul saat ujian. Namun, pihak keluarga korban membantah tuduhan itu.

“Adik saya sedang mengerjakan ujian. Tiba-tiba Pak Guru mendengar suara siulan dan mengira itu dari adik saya, padahal bukan. Tapi adik saya yang akhirnya dipukul,” ujar Fajar, kakak korban, kepada wartawan.

Fajar menyayangkan tindakan guru tersebut yang dinilainya tidak profesional dan terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi. Ia berharap guru yang bersangkutan mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:

Pantai Ancol Penuh Sampah, Pengelola: Fenomena Kiriman Sampah dari Laut

Video insiden tersebut menuai kecaman dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan fisik oleh tenaga pendidik dan mendesak pihak sekolah serta Dinas Pendidikan untuk mengambil tindakan tegas.

Salah satu warganet menulis, “Sekiller-killernya guru zaman dulu, gak sampai naik meja buat nendang murid. Ini gak pantas ditiru.”

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan investigasi.

Baca juga:

Resmi Ditetapkan! Ismail Calon Tunggal Ketua KONI Makassar

“Kami sudah menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan ini. Namun, kami belum bisa menyampaikan hasil atau sanksi karena investigasi masih berjalan,” ujarnya.

Haris menegaskan, kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik maupun verbal, tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan.

“Proses tindak lanjut secara administrasi akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *