Modus Minta Diantar, Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Akhirnya Tertangkap

Rabu, 11 Juni 2025 07:34 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Tim Opsnal Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan lintas wilayah. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IL (27) berhasil ditangkap di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, pada Senin (9/6/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, terkait dua laporan polisi atas dugaan curanmor di wilayah hukumnya.

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura meminta tolong untuk diantar dari Desa Taopa ke Desa Moutong. Di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura menjatuhkan ponsel dan meminta korban turun. Saat korban lengah, pelaku mengancam menggunakan pisau lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Sementara dalam kasus lain, pelaku mencuri uang tunai, kunci motor, dan sepeda motor saat korban sedang tertidur di sebuah kamar hotel,” ujar Yos Guntur.

Baca juga:

Driver Ojol Temukan Jasad Bayi dalam Paket

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui sedang menuju Gorontalo untuk menjual sepeda motor hasil curian. Tim kemudian berhasil mengamankan IL saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat Street warna coklat tanpa nomor polisi, sekitar pukul 08.30 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel (Oppo dan Samsung), tiga kunci motor, satu tas selempang, kartu ATM, SIM, buku tabungan, serta barang pribadi lainnya.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa provinsi, yaitu: 15 TKP di Gorontalo, 13 TKP di Sulawesi Tengah (Palu dan Parigi Moutong), 6 TKP di Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa), dan 1 TKP di Maluku Utara (Ternate). Termasuk pula dua unit ponsel yang dicuri di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo,” jelas Yos.

Total kendaraan yang dicuri pelaku mencapai 35 unit sepeda motor berbagai merek, antara lain Honda Vario, Beat, Revo, Yamaha Mio, dan Scoopy.

Saat ini, pelaku telah diserahkan dalam kondisi sehat kepada Tim Opsnal Polres Parigi Moutong pada Selasa (10/6/2025) pukul 01.00 WITA, bersama satu unit motor hasil curian.

Baca juga:

Viral: Lansia Terendam Lumpur di Nias

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antarwilayah dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *