Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Gorontalo – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota dan Tim Srigala Utara Polsek Kota Utara berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku pengancaman dengan senjata tajam. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di kos Medistar, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.
Menurut laporan, korban berinisial BI (19) tiba di kos-kosan dan masih berada di lantai bawah ketika mantan pacarnya, NK (20), warga Kecamatan Dumbo Raya, yang dalam keadaan mabuk, mendekatinya dari arah belakang. NK mengeluarkan sebilah pisau badik dan mengancam BI, kemudian mendorongnya masuk ke kamarnya di lantai dua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kota Utara dan Tim Rajawali melakukan penyelidikan. Pada 27 Mei, sekitar pukul 19.30 WITA, pihak kepolisian berhasil menangkap NK di lokasi yang sama.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sembilan anak panah (panah wayer), satu buah pelontar, dan sebilah badik yang disimpan pelaku di tempat temannya.
AKP Akmal menegaskan bahwa pengancaman dengan senjata tajam merupakan bentuk kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap peran serta aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas ke nomor 110, Hallo Kapolresta 082192752828, atau call center Polresta 082259904911,” ujar AKP Akmal.
Dengan tindakan cepat ini, Polresta Gorontalo Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.