Geger! Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha, Polisi Turun Tangan

Kamis, 13 Maret 2025 14:08 WITA | Ramansyah

INFOO24JAM.ID, Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat edaran yang diduga berasal dari pengurus RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat. Dalam surat tersebut, pengurus RW meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan lahan parkir di kawasan ‘Laksa Street’.

Surat edaran yang ditandatangani dan distempel resmi oleh pengurus RW itu menyebutkan bahwa dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk anggota Linmas dan kepengurusan RW setempat. Para pengusaha diminta menyerahkan THR tersebut paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca juga:

Insiden Kekerasan Pelatih Futsal Terhadap Siswa SD Viral, Korban Alami Cedera Parah

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menanggapi viralnya surat edaran ini, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pengurus RW 02 untuk dimintai klarifikasi.

“Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan. Akan kita tindaklanjuti,” ujar Kukuh dalam keterangannya.

Meski belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pungutan ini, polisi tetap akan menyelidiki kasus tersebut. Masyarakat pun diminta segera melapor jika merasa ada unsur pemaksaan dalam permintaan THR tersebut.

Baca juga:

Sandal Tersangkut di Betis, Pemuda di Bandung Minta Bantuan Damkar

“Terkait permintaan dana seperti ini, kalau memang meresahkan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegas Kukuh.

Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *