Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Tangerang – Aksi premanisme kembali terjadi dan membuat geger publik. Seorang pemilik warung kelontong di Larangan, Ciledug, Kota Tangerang menjadi korban pembacokan oleh seorang pria lantaran menolak memberikan minuman kaleng secara cuma-cuma. Insiden yang terjadi pada Minggu (23/2/2025) itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Rekaman video yang diunggah akun X @neVerAl0nely memperlihatkan seorang pria berbaju hitam mendatangi warung dengan niat meminta minuman kaleng tanpa membayar. Saat permintaannya ditolak, pria tersebut langsung mengamuk dan menyerang pemilik warung dengan senjata tajam.
Korban sempat mencoba melawan, tetapi pelaku yang sudah naik pitam mencekik lehernya dan membantingnya ke tanah. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka bacokan parah. Istri korban yang menyaksikan kejadian tersebut berteriak histeris meminta pertolongan. Setelahnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang mengalami pendarahan di bagian kepala berusaha bangkit sembari memegangi luka parahnya. Video aksi brutal ini pun mengundang kemarahan netizen. Warganet ramai-ramai mengecam tindakan pelaku dan mendesak pihak kepolisian segera menangkapnya.
“Segera tangkap dan penjarakan! Sadis sekali,” tulis akun @ded***.
“Udah dipajakin pemerintah, masih dipalakin preman. Pajak sama palak cuma beda satu huruf,” cuit akun @cah***.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berinisial KT (28) pada Selasa (25/2/2025) pagi. KT ditangkap saat bersembunyi di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Ciracas,” ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah.
Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku melakukan aksi brutal itu karena marah setelah permintaannya untuk mendapatkan minuman kaleng gratis ditolak. Ia berniat mencampurkan minuman kaleng tersebut dengan minuman keras.
“Pelaku datang kembali ke warung dengan membawa senjata tajam jenis parang dan langsung menyerang korban. Saat korban mencoba melawan, pelaku mencekik dan membantingnya sebelum membacok bagian kepala dan badan korban. Kejadian itu membuat istri korban berteriak histeris,” jelas Ubaidillah.
Atas perbuatannya, KT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi premanisme masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Diharapkan, aparat penegak hukum bertindak tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan seperti ini.