Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga menetapkan diskualifikasi terhadap calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 3, Ridwan Yasin, S.H., M.H. Dengan keputusan ini, PSU Pilkada Gorontalo Utara akan dilaksanakan tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin sebagai peserta.
MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyelenggarakan PSU dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang ini akan tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada sebelumnya, yang berujung pada putusan diskualifikasi salah satu pasangan calon. Dengan demikian, masyarakat Gorontalo Utara akan kembali menentukan pemimpin daerah mereka melalui PSU yang akan diselenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.