Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, GORONTALO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan empat tersangka terkait kasus asusila yang melibatkan dua anak di bawah umur. Keempat tersangka tersebut adalah ZD (31), AA (24), MK (21), dan IZY (17), yang kini berhadapan dengan hukum.
Kronologi kejadian terungkap melalui keterangan resmi Kapolres Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K. Peristiwa ini terjadi pada 10 Februari 2025, ketika kedua korban diajak oleh IZY ke sebuah bengkel sekitar pukul 19.30.
Dalam situasi yang tidak terduga, tiga tersangka lainnya bergabung dan memulai pesta minuman keras yang berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari. Dalam kondisi yang sudah terpengaruh alkohol, ZD diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban di dalam kamar.
“Korban lainnya juga tidak luput dari perlakuan tidak menyenangkan. AA berusaha mengajak korban ke penginapan, namun ditolak dan berpindah tempat duduk,” jelas Kompol Leo.
Sementara itu, MK pun tidak tinggal diam. Ia diduga melakukan tindakan serupa dengan mendekati dan memegang bagian tubuh korban, bahkan menarik tangan korban ke dalam celananya.
Puncak dari kejadian memilukan ini terjadi ketika IZY, yang dalam keadaan mengantuk, menyetubuhi salah satu korban saat berada di dalam kamar.
“Dengan bukti dan keterangan yang ada, kami menetapkan keempat tersangka, termasuk satu di antaranya yang masih di bawah umur,” ungkap Kompol Leonardo.
Keempat tersangka kini ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025 dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan asusila. Polresta Gorontalo Kota akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban.