Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

INFOO24JAM.ID, GORONTALO – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Gorontalo, Dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.M., mendorong pembentukan serikat pekerja inklusif sebagai wadah perjuangan penyandang disabilitas dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo.
Gagasan tersebut disampaikan Yana saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Fundamental Reguler Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Tahun 2026 bertajuk “Analisis Hukum Inklusif Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Penyandang Disabilitas di Provinsi Gorontalo dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Sabtu (18/7/2026).
Dalam pemaparannya, Yana menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia yang inklusif harus menjadi perhatian seluruh pihak. Menurutnya, upaya tersebut mencakup aspek kepegawaian, peningkatan kompetensi, hubungan kerja, hingga penciptaan lingkungan kerja yang aman dan ramah bagi penyandang disabilitas.
“Isu yang kita bahas hari ini mencakup kepegawaian, pengembangan kinerja, pengembangan SDM, potensi penyandang disabilitas, hingga hubungan kerja. Pertanyaannya, apakah lingkungan kerja yang ada saat ini sudah benar-benar inklusif? Ini yang perlu kita dorong bersama,” ujarnya.
Yana menilai pembentukan serikat pekerja inklusif penting untuk memberikan ruang yang lebih kuat bagi penyandang disabilitas dalam menyampaikan aspirasi, kebutuhan, serta berbagai persoalan yang mereka hadapi di dunia kerja.
Menurutnya, keberadaan serikat pekerja tersebut dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyusunan kebijakan daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
“Kalau teman-teman penyandang disabilitas memiliki serikat pekerja inklusif, maka mereka memiliki ruang untuk menyuarakan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi. Ketika pemerintah menyusun usulan Peraturan Gubernur atau kebijakan lainnya, serikat tersebut dapat diundang untuk memberikan masukan sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun saat ini telah terdapat sejumlah organisasi penyandang disabilitas, keberadaan serikat pekerja yang secara khusus berfokus pada isu ketenagakerjaan akan memperkuat fungsi advokasi hingga ke tingkat nasional.
“Jika sudah memiliki serikat pekerja, maka aspirasi mereka dapat tersampaikan secara lebih terorganisasi, bahkan dapat diteruskan hingga ke pemerintah pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yana menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan penyandang disabilitas tidak dapat dipandang semata sebagai isu sosial. Menurutnya, pemenuhan hak atas pekerjaan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
“Isu ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan sosial, tetapi juga merupakan amanat konstitusi dan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Karena itu diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam dunia kerja,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembangunan SDM yang inklusif melalui penyediaan lingkungan kerja yang aman, aksesibel, bebas diskriminasi, serta memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berkembang dan berkarier.
Di akhir pemaparannya, Yana mengapresiasi pelaksanaan FGD yang dinilai menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, dan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan solusi yang lebih konkret.
“Forum diskusi seperti ini sangat penting karena mempertemukan akademisi, pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Masukan yang lahir dari forum ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih implementatif dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
Pewarta : Saad Sugai