Inspeksi Mendadak DPRD Makassar: Penuhi Janji kepada Pedagang Pasar Sawah
Sulsel

Halid Lemba, M.Sc, Akademisi Kebijakan Publik Universitas Negeri Gorontalo
INFOO24JAM.ID, GORONTALO – Kelompok masyarakat penambang emas di beberapa daerah di Gorontalo saat ini ribut terkait pertambangan emas tampa ijin (PETI). dari berita yang berseliweran pada media masa, hal tersebut paling tidak disebabkan oleh dua faktor yang saling menguat, faktor struktural dan faktor sosio-kultural. masalahnya adalah dua kekuatan ini tidak mengarah kearah yang sama.
Terbentuknya solidaritas masyarakat antar penambang akibat terkendalanya perolehan ijin pertambangan PETI dibeberapa daerah, harga emas yang turun secara drastis, terjadi penertiban alat berat oleh aparat keamanan, sampai respon pimpinan daerah yang terus ditagih, dan masih banyak lagi faktor yang menyelimuti sengkarut masalah pertambangan. beberapa masalah ini adalah terjemahan dari faktor struktural dan sosio-kultural di atas.
Tulisan ini, hendak melihat bagaimana peta konflik, pemenuhan kebutuhan dasar dan fasiltasi dalam satu konteks permasalahan pertambangan.
Dalam sejarahnya, PETI di Gorontalo dimulai sejak lama. misalnya di Kecamatan Buladu Gorontalo Utara. Pertambangan ini sudah mulai beroperasi saat era penjajahan Belanda sekitar tahun 1899. Setelah masa penjajahan sejak tahun 1970, pertambangan ini dilanjutkan oleh masyarakat lokal dengan model Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), begitupun di daerah-daerah lain di Gorontalo.
Dalam proses yang berjalan, tidak ada masalah yang terjadi, tidak ada gesekan antara negara dan Masyarakat penambang lokal, semuanya berjalan secara normal. namun dalam beberapa tahun belakangan, relasi sosial itu kembali menguat dan menegasi satu sama lain.
Pertambangan rakyat yang awalnya dikelola secara tradisional, kini dikelola menggunakan alat berat yang secara dampak kerusakan lebih besar dan masif. selain itu dalam beberapa fakta dilapangan, siapa saja dapat mengelola pertambangan emas, asalkan memiliki alat berat dan relasi kuasa yang kuat. Singkatnya, merespon kondisi seperti ini, diwajibkan setiap pengelolaan pertambangan harus memiliki ijin pertambangan rakyat (IPR). dari sudut pandang ini kemudian terjadi penertiban tambang “ilegal” oleh aparat keamanan. (baca. humaspolri.go.id)
Benturan kepentingan ini menciptakan polarisasi struktural yang tajam, di mana masyarakat lokal dengan aktifitas pertambangan yang sudah lama berlansung dihentikan karena tidak memiliki ijin kelola. selain tuntutan dan demonstrasi, terdapat narasi kecemburuan sosial pada beberapa masyarakat penambang — Rakyat disalahkan, korporasi diberi ijin dengan mudah. diskursus ini memberi catatan bahwa ini persoalan legitimasi dan keberlansungan hidup penambang lokal. (baca. gambutaminingniaga.com)
Eskalasi ketegangan dan tekanan sosial yang semakin masif ditengan masyarakat. sehingga pemerintah daerah di Gorontalo mulai memperlihatkan komitmen diskursif untuk mengurai masalah perizinan tambang ini. dalam beberapa sumber media masa, Gubernur melakukan instruksi konsolidasi antar-lembaga melalui pembentukan satuan tugas percepatan pembentukan Izin Pertambangan Rakyat yang melibatkan berbagai perangkat daerah lintas sektoral. Tujuan dari pemetaan dan konsolidasi birokrasi ini adalah untuk menjembatani hambatan regulasi, memfasilitasi pemenuhan syarat administrasi bagi koperasi-koperasi tambang rakyat, serta merumuskan ulang aturan tata kelola sumber daya daerah. (baca. newsnesia.id)
Dari dinamika sosial politik, terkait hukum ijin pertambangan PETI, terdapat implikasi sosial yang cukup resisten, misalnya potensi konflik sosial dan implikasi kerusakan ekologi akibat masifnya pertambangan emas dengan penggunaan alat berat. dengan demikian untuk meminimalisir kerusakan lebih besar lagi, untuk saat ini solusi “ideal” adalah penerbitan ijin IPR.
Membaca Fase Konflik
Simon Fisher (2000) memberikan kerangka pikir dalam pengeloaan konflik. menurutnya, konflik bukan fenomena yang dinamis, dan tidak statis. sehingga disetiap fase mempunyai cara intervensi berbeda. tiga fase konflik yang dirumuskan Fisher, konflik laten, konflik dipermukaan dan konflik terbuka. kemudian dalam pencegahan konflik, terdapat beberapa fase pencegahan. seperti pencegahan konflik, penyelesaian konflik, pengeloaan konflik, resolusi konflik dan transformasi konflik.
Dalam pembacaan atas permasalahan ini, fase konflik saat ini pada tahap konflik terbuka, dimana pihak-pihak yang berkepentingan telah diketahui. sementara untuk langkah interfensinya pada resolusi konflik. dalam pengertian ini resolusi konflik mengacu pada penanganan dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa bertahan lama. Dalam konteks ini, resolusi diartikulasikan melalui upaya pembentukan satuan tugas dan dialog antara asosiasi penambang, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum guna mempercepat penerbitan IPR dan menetapkan tapal batas WPR yang tidak tumpang tindih dengan IUP korporasi atau kawasan konservasi.
Konsepsi Fisher, terkait resolsi konflik, bukanlah titik akhir dari penyelesaian konflik. untuk menyelesiakan akar konflik dibutuhkan struktur sosial masyarakat yang adil, tidak timpang secara sosial, ekonomi dan politik, sehingga ditahap ini gagasan transformasi tersebut harus dikuatkan secara bersama-sama.
Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Fasilitasi
Kalau kita beranjak pergi ke wilayah Pohuwato bagian Barat, tepatnya di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah, kita akan mendapati desa Molosipat. di desa itu terdapat air sungai yang keruh bercampur lumpur akibat aktifitas pertambangan dihulu sungai. selain itu dampak ekologis dari keruhnya air sungai, aliran air untuk persawahan di desa tersebut, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. sementara sebagian warga desa ini yang menganggungkan hidup di pertanian sawah mulai beralih profesi menjadi penambang kondisi seperti ini, sebenarnya sudah cukup memprihatinkan dalam kelansungan hidup masyarakat lokal. mereka dipaksa bekerja pada pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.
Pada tahap ini, hal yang harus dibicarakan adalah bagaimana pemenuhan kebutuhan dasar, untuk semua warga, bukan hanya masyarakat penambang, tetapi masyarakat terdampak secara ekologis. Burton (1986) menekankan bahwa konflik sosial yang mengakar, tidak hanya diakibatkan oleh keserakahan, melainkan ancaman terhadap kebutuhan dasar manusia, yang tidak dapat dinegosiasikan dan ditukar tambah dengan apapun itu. kebutuhan dasar tersebut diantaranya, keamanan, identitas, pengakuan dan kelansungan hidup secara secara ekonomi.
Dalam sudut pandang masyarakat lokal, menambang adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar sementara penundaan ijin pertambangan adalah bentuk mendelegitimasi identitas masyarakat sebagai individu yang telah sejak lama mengelola dan bergantung hidup di pertambangan. Burton menolak metode negosiasi tradisional yang berbasis “power” atau kompromi atas posisi tawar (power-based negotiation), karena pendekatan ini menurutnya akan selalu melahirkan pihak yang kalah (win-lose solution)
Burton menawarkan konsep fasilitasi. ditangan Burton fasilitasi berfungsi sebagai penciptaan ruang dialog nir-ancaman yang di dalamnya terdapat semua unsur stakeholders — dari perwakilan masyarakat penambang dan yang terdampak, korporasi, akademisi, dan pengambil kebijakan. Ruang fasilitasi ini tidak didesain untuk berdebat mengenai siapa yang melanggar hukum, melainkan untuk membongkar motivasi di balik tindakan masing-masing pihak.
Resolusi yang inginkan oleh Burton bersifat “pro-vensi” (proactive-prevention), di mana sistem sosial dirancang ulang agar mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan mendasar semua pihak. Jika masyarakat membutuhkan jaminan kehidupan ekonomi yang bersumber dari sumber daya alam, maka solusi yang dapat ditawarkan adalah pendirian institusi ekonomi yang inklusif, pendampingan koperasi penambang, serta integrasi teknologi pertambangan yang ramah lingkungan. sehingga yang diperoleh bukan hanya legitimasi hukum, tetapi keadilan subtantif pada masyarakat secara umum.
Sebagai kesimpulan
Dengan metode fasilitasi ini, diharapkan dua kekuatan (struktural dan faktor sosio-kultural) bisa kearah yang sama. sehingga tidak menciptakan ruang kosong yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja dan kapan saja.
tekanan transformasi konflik Fisher diatas, untuk mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang bersipat destruktif negatif menuju kepada masyarakat yang berpikir konstruktif dengan kekuatan sosial yang utuh.